Vaksin Covid-19 Sudah Suci dan Halal Digunakan

Vaksin Covid-19 Sudah Suci dan Halal Digunakan

RBO >>>  BENGKULU >>>  Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. Rohimin, M.Ag mengatakan, terkait turunnya fatwa utuh dari MUI Pusat Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Produksi Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences CO. LTD. China dan PT. Bio Farma (Persero), bahwa vaksin Covid-19 tersebut disahkan suci dan halal untuk digunakan oleh masyarakat. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu cemas ataupun takut lagi. Karena keabsahannya sudah teruji adanya.

"Memang beberapa hari yang lalu menunggu dokumen dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan izin penggunaan darurat, jaminan keamanan, mutu dan kemanjuran dari vaksin tersebut. Alhamdulillah, itu semua sudah disampaikan ke MUI Pusat. Maka dari itu, MUI juga menggeluarkan fatwa vaksin Covid-19 secara utuh," ujar Prof. Rohimin kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Perlu diketahui bersama, lebih lanjut dikatakan Direktur Pascasarjana IAIN Bengkulu ini, bahwa vaksinasi merupakan program pemerintah yang harus didukung, dan disosialisasikan kepada masyarakat sesuai informasi yang benar. "Jadi, upaya vaksinasi ini merupakan upaya lanjutan dari ikhtiar (berusaha) sebagai manusia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, Covid-19 sampai saat ini masih menjadi ancaman kesehatan bagi manusia, masyarakat dan negara. Karena, pandemi Covid-19 belum menampakkan tanda-tanda akan berakhir," terangnya.

Maka dari itu, salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19 ini ialah melakukan vaksinasi. Sebelumnya, masyarakat selalu diingatkan untuk melakukan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan pemerintah. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker (3M).

" Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah memungkinkan dan memenuhi syarat untuk divaksinasi, silakan melaksanakan vaksinasi tersebut. Terkait dengan vaksin ini ambil dari Covid-19 yang sudah tidak aktif lagi, dalam artian, masuk dalam kategori mutanajis (benda yang najis), tapi vaksin tersebut sudah dilakukan pensucian sesuai dengan kaidah-kaidah pensucian syariat dalam Islam. Jadi, sudah memenuhi syarat-syarat tathhir al-syar'i (pensucian syariah barang-barang yang najis). Sebab, pada mulanya vaksin ini tergolong barang yang mutanajis," tuturnya.

Hanya saja yang menjadi pertimbangan MUI, sesuai saran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM, orang yang bisa diberikan vaksinasi adalah orang-orang yang sudah melalui proses skrining, melalui penjelasan tentang kesehatan yang akan diberikan vaksinasi tersebut.

"Orang yang divaksin, tidak ada penyakit penyerta lain, yang mengakibatkan vaksin itu membuat darurat bagi orang tersebut. Oleh karena itu, ikuti sesuai SOP dari proses vaksinasi ini, sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi seseorang dan bisa bermanfaat bagi kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: