Ketika Isolasi, Pasien Covid-19 Hendaknya Diberi Subsidi
RBO >>> BENGKULU >>> Dari lanjutan dibahasnya Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh pihak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama OPD terkait, menurut Wakil Ketua (Waka) Komisi IV Dempo Xler S.IP, M.AP dalam draft Raperda tersebut ada beberapa hal yang dibahas karena belum masuk sebelumnya. Salah satunya terkait kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pasien positif Covid-19.
“Jadi, dari rapat kita tadi, dibahas terutama soal kewajiban pemerintah. Misal untuk pasien yang dinyatakan positif Covid-19, itu penanganan dan kewajiban pemerintah seperti apa? Kemudian saat seseorang terindikasi positif Covid-19, itu kan mereka harus diisolasi, maka dari itu Pemerintah wajib memberikan subsidi. Subsidinya seperti apa? Subsidi berupa vitamin, sembako dan kebutuhan pokok selama isolasi,” ungkap Dempo Xler saat diwawancarai radarbengkuluonline.com usai rapat, Selasa (12/1).
Dari draft yang ada itu, baru membahas terkait kewajiban masyarakat dan pelaksanaan penegakkan protokoler kesehatan Covid-19 secara perorangan dan tempat usaha. Belum membahas kewajiban dari pemerintah. “Kemudian juga belum dicantumkan dalam draft soal vaksin. Karena, kriteria rakyat yang divaksin, jangan sampai nanti rakyat mengira vaksin itu bayar, padahal gratis. Lalu dari Satpol PP juga mengusulkan soal fasilitas pembiayaan dalam penegakkan Perda itu nanti dan untuk Safety mereka ketika menegakkan Perda tersebut dilapangan nantinya. Sebab dalam Perda tidak diatur tentang insentif bagi para penegak Perda itu nanti. Kemudian untuk sanksi berupa denda, itu sudah tercantum dalam draft. Dimana kita sepakati sanksinya tipiring. Sedangkan untuk sanksi pidana itu singkat hanya maksimal dua hari bagi pelanggar guna memberikan efek jera. Setelah rapat ini, kami beri waktu sampai Jumat kepada eksekutif guna membahasnya serta mengajak pihak eksternal seperti MUI dan komponen masyarakat yang lainnya guna merampungkan Raperda AKB ini. Senin dijadwalkan kembali rapat bersama dengan Komisi IV dan dalam masa sidang pertama tahun 2021 ini kita targetkan Raperda ini telah disahkan,” pungkas Politisi PAN Dapil Kota Bengkulu tersebut.
Adapun dari Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar M.Si saat ditanyai dia tidak membantah apa yang disampaikan oleh Waka Komisi IV DPRD Provinsi, termasuk soal kebutuhan dana anggaran dalam mereka menegakkan Raperda AKB itu nanti.
“Tadi sudah dibahas, poin-poin hak dan kewajiban dalam penegakkan Perda AKB itu disahkan nanti. Kewajiban pemerintah, kewajiban masyarakat itu dibahas tadi. Dan tentunya banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan serta dibenahi. Terutama seperti ini, jika Perda itu ditegakkan itu kan melalui Satpol PP dibantu oleh instansi terkait, baik kepolisian dan TNI. Ini karena kami pikir perlu di support, maka setidaknya harus ada dukungan dana anggaran untuk penegakkannya, itu yang kami sampaikan tadi. Selama ini Perda nya kan belum ada. Sebab itu tadi kita usulkan kebutuhannya. Setidaknya untuk mendukung penegakkan Perda itu nanti,” tambah Murlin. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: