40 Kendaraan Hasil Tilang Belum Diambil Pemiliknya

40 Kendaraan Hasil Tilang Belum Diambil Pemiliknya

RBO, ARGA MAKMUR - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalanan, pihak Sat Lantas Polres Bengkulu Utara terus melakukan operasi dengan menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standar untuk ditilang. Bahkan terhitung sejak tahun 2020 lalu ada sebanyak 986 kendaraan telah ditilang oleh pihak kepolisian, namun tidak diketahui pasti penyebabnya, 40 sepeda motor diantaranya hingga saat ini tidak diambil oleh pemiliknya sehingga masih tersimpan rapi didalam gudang barang bukti Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. Ik, MH melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu. Yenny Puspita,SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya puluhan kendaraan tersebut dan menyebutkan kendaraan tersebut telah menjalani sidang di pengadilan pada tahun 2020 lalu, namun belum juga diambil oleh pemiliknya. Dirinya juga tidak membantah puluhan kendaraan tersebut diduga tidak memiliki surat sehingga para pemilik tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan ke pihak kepolisian untuk proses pengambilan kendaraan dan pembayaran sanksi denda ke kas Negara. “Puluhan kendaraan ini telah menjalani sidang pada tahun 2020 lalu namun tidak di ambil oleh pemiliknya, ini karena para pemilik tidak memiliki bukti kepemilikan," kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga meminta kepada masyarakat sebelum berkendara untuk melengkapi kelengkapan keselamatan sesuai standar berlalu lintas dan memastikan kendaraan yang dikendarai memiliki surat lengkap, bukan kendaraan bodong atau hasil curian."Kembali kita imbau kepada masyarakat agar sebelum berkendara dapat melengkapi surat-surat kendaraan," singkat Kasat Lantas Iptu. Yenny Puspita, SH. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: