Rohidin Mersyah: Perda AKB Akan Berlaku se Provinsi

Rohidin Mersyah: Perda AKB Akan Berlaku se Provinsi

RBO, BENGKULU – Terkait masih dibahasnya Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh pihak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama mitra, Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah mengatakan, setelah Raperda itu disahkan, nantinya menyusul diterbitkan Pergubnya. “Target kita Raperda AKB itu disahkan sesegera mungkin. Nanti setelah disahkan, mudah-mudahan dalam bulan Januari ini bisa disahkan, kemudian kita tindaklanjuti dengan membuat turunannya berupa Pergub untuk petunjuk pelaksanaan operasionalnya. Kemudian Perda itu akan berlaku se Provinsi Bengkulu. Tapi di Kabupaten/Kota juga akan dibuat Perdanya sendiri nanti,” ungkap Rohidin Mersyah, kemarin (12/1).

Sebelumnya Gubernur Bengkulu tersebut juga mengatakan, dengan adanya Perda AKB itu nanti, diharapkan bisa dipatuhi secara bersama-sama. “Karena yang kita harapkan pola hidup disiplin Protokoler Kesehatan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebarannya. Karena sekali lagi, yang paling ditekankan sekarang ini adalah kedisiplinan kita untuk bersama-sama mematuhi Prokes Covid-19. Diharapkan dengan Perda ini akan semakin kuat law invoicemennya reward and punishmennya masyarakat terhadap pelaku pelanggaran penerapan Covid-19,” kata Gubernur Rohidin.

Sementara itu dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal S.Sos, M.Si mengatakan, untuk Raperda AKB yang sedang mereka bahas, setelah rapat bersama mitra terkait (Selasa-red), mereka masih memberikan waktu bagi pihak eksekutif guna memasukkan hal-hal terkait kebutuhan untuk penanganan Covid-19 dalam draft sebelum Raperda tersebut difinalkan. “Kita masih melakukan pembahasan. Dan dalam draft itu masih ada beberapa yang perlu untuk ditambahkan. Sebab itu kita minta pihak eksekutif untuk menambahkannya. Salah satunya seperti terkait vaksin massal yang difasilitasi pemerintah gratis, itu perlu dimasukkan dalam Perda tersebut untuk sosialisasinya,” kata Zainal. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: