Ahli Waris Pasien Covid Mukomuko Dapat Santunan Rp 15 Juta
RBO >>> MUKOMUKO >>> Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko mencatat, dari 407 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah ini, sebanyak 15 orang pasien covid dinyatakan meninggal dunia. Ahli waris dari pasien covid yang meninggal dunia ini, bisa mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta. Hal ini disampaikan Kadis Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni, SH kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
"Dasarnya ada SE (Surat Edaran) Nomor 427/3.2/BS.01/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19," ungkap Saroni.
Kata Saroni, pihaknya telah mensosialisasikan SE Kemensos tersebut melalui Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Ia berharap, SE itu telah tersampaikan kepada para Ahli Waris pasien Covid yang meninggal dunia.
Sementara ini, lanjut Saroni, baru dua orang yang diusulkan mendapat santunan dari Kemensos itu. Dua orang pasien itu dari Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto dan dari Ahli Waris pasien covid dari Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang. "Yang sudah lengkap syarat baru dua keluarga itu. Jadi sudah kita usulkan ke Kemensos," sampainya.
Sementara, ahli waris dari 13 pasien Covid yang lainnya belum melengkapi syarat yang diminta. Adapun syarat untuk mendapatkan santunan ini, diantaranya, surat kematian yang dikeluarkan pemerintah desa setempat, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari RSUD yang menyatakan pasien meninggal dunia itu positif Covid, surat keterangan atau lampiran dari laboratorium, surat permohonan dari Dinsos, surat rekomendasi dari Dinsos Provinsi yang ditujukan ke Kementerian Sosial, foto kopi KTP pasien Covid yang meninggal dunia, foto kopi KTP ahli waris, foto kopi kartu keluarga, dan Nomor Rekening ahli waris.
"Itulah syarat yang harus dilengkapi pihak ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta. Jika syarat lengkap, saya optimis santunan bisa didapat dan akan langsung dikirim pemerintah pusat ke rekening pihak ahli waris," tuturnya.
Ia berharap, pihak ahli waris yang belum mengusulkan syarat supaya cepat menyampaikan ke Dinsos Mukomuko. Agar usulannya cepat dikirimkan ke pihak Kemensos. "Mudah-mudahan saja, dengan santunan itu bisa membantu pihak keluarga atau ahli waris yang mendapatkan musibah," pungkas Saroni. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 KPU Kota Musnahkan 497 Surat Suara Rusak dan Berlebih
- 5 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau
- 1 Suzuki Carry vs Daihatsu Gran Max: Kendaraan Niaga yang Tangguh dan Ekonomis
- 2 Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari di Kelurahan Babatan Seluma
- 3 Apakah Mobil Listrik dengan Harga Terjangkau Akan Menjadi Standar Baru?
- 4 KPU Kota Musnahkan 497 Surat Suara Rusak dan Berlebih
- 5 Polres Seluma Sebut Ada 26 Lokasi TPS Sulit Dijangkau