Anggota Tersandung Hukum, Demokrat Tunggu Laporan DPC

Anggota Tersandung Hukum, Demokrat Tunggu Laporan DPC

RBO, BENGKULU – Salah seorang oknum anggota dewan dari Partai Demokrat Kabupaten Kepahiang yang berinisial (TD) tersandung kasus hukum dugaan pengrusakan aset dan pencurian. Bahkan kasus tersebut sudah pada tahap ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu dari DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras kepada seluruh kader, pengurus, terutama pada anggota Dewan Partai Demokrat agar jangan main-main dengan hukum.

“Kita ingatkan agar seluruh kader, khususnya anggota dewan dari Partai Demokrat, jangan bermain-main dengan hukum. Jangan bertindak, bekerja di luar koridor hukum. Seluruh anggota dewan Demokrat sudah tanda tangan pakta integritas dan masih kita simpan surat pernyataan pakta integritas itu. Untuk itu, dalam hal ini, kami dari DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu menunggu laporan resmi dari DPC Kabupaten Kepahiang,” ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, Ir Chairil Guswendy kepada radarbengkuluonline.com, Rabu (27/1).

Dijelaskan oleh Chairil, sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari DPC, meskipun DPD sendiri memang sudah membaca dari beberapa berita di media surat kabar terkait anggota dewan mereka di DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut. “Kita tentu ada sanksi bagi kader, apalagi anggota dewan yang tersandung kasus hukum. Tapi sebelum sampai pada tahap sanksi, kita masih harus menunggu kepastian status hukumnya dan menunggu laporan resmi dari DPC,” jelasnya.

Jika kasus hukum masih pada tahap penetapan tersangka, namun belum ditahan, maka pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi. “Kecuali jika sudah P21, kemudian sudah ditahan. Dengan demikian artinya hal itu sudah menganggu kinerja Fraksi Demokrat Kabupaten Kepahiang, maka sanksi akan dikenakan sesuai dengan pakta integritas dan AD ART partai. Kalau anggota Fraksi Demokrat Kabupaten Kepahiang saat ini kita ada tiga kursi. Ini juga jadi peringatan bagi seluruh kader, anggota dewan Partai Demokrat lainnya di Provinsi Bengkulu agar dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif, jangan sampai bermain-main dengan hukum,” pungkas Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: