Warga Kemumu Tolak Pembangunan Saung dan Tugu Wisata 

Warga Kemumu Tolak Pembangunan Saung dan Tugu Wisata 

Wabup : Itu Baru Rencana Sebaiknya Ditunda Saja

RBO, ARGA MAKMUR - Rencana Pembangunan Kawasan Wisata berupa Saung dan Tugu yang kabarnya bakal dibangun Pemkab BU di lokasi Persawahan di Kelurahan Kemumu mendapat penolakan Warga.Hal ini terungkap dalam keluhan Lurah Kemumu, Awaludin,S.IP pada Wabup BU Ari Septia Adinata,M.AP, Anggota DPRD Provinsi Tantawi Dali,MM,Camat serta Kepala OPD, Kades,BPD serta tokoh masyarakat Se Kecamatan Arma Jaya dalam hajatan Musrenbangcam di aula Kecamatan kemarin (28/1). Dikatakan Awaludin saat ini sudah ada sekitar 600 Kepala Keluarga dari 700 an KK yang ada termasuk Kelompok Tani dan Gapoktan  menyatakan penolakan mereka atas rencana Pembangunan Saung serta Tugu yang bakal dibangun diatas.

"Untuk itu Pihak kelurahan telah meneruskan keluhan warga serta melampirkan berita acara pada pihak Pemerintah," ujarnya. Adapun yang menjadi alasan penolakan pembangunan di kawasan persawahan tersebut lantaran dapat merusak lingkungan dan kebersihan serta dapat terjadi alih Fungsi lahan. "Saya mengharapkan pembangunan ini dapat dibatalkan sebab merugikan petani, warga serta tatanan Sosial serta kultur masyarakat disana," kata dia.

Wakil Bupati BU Ari Septia Adinata,M.AP merasa kaget kok ada pembangunan fisik di kawasan Persawahan di Kelurahan Kemumu tersebut.  Dikatakan Ari, kalau banyak warga yang menolak dibangun Saung dan Tugu di Pematang Siring tersebut, sebaiknya ditunda atau dibatalkan saja. "Kalau masyarakat menolak bangunan yang berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan tersebut dan dapat merusak lingkungan dan petani menjadi tidak nyaman, jangan dipaksakan. Untuk apa membangun yang tidak membawa manfaat bagi dan merugikan Petani,," kata Ari.

Pernyataan Senada juga disampaikan Sesepuh Masyarakat Arma Jaya yang juga Anggota DPRD Provinsi Dapil BU Dan Benteng, Tantawi Dali,MM. Dijelaskan Tantawi Pihak Pemerinta harus hati-hati dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setiap Bangunan Permanen di kawasan persawahan yang dapat mengakibatkan terjadinya Alih Fungsi lahan. "Kita Punya Perda Tata Ruang,rasanya tidak dibenarkan membangun bangunan Permanen di Kawasan persawahan dan bila ada yang berani mengeluarkan IMB nya ini bila terbukti melanggar Perda Tata Ruang urusannya bisa jadi ribet dan dapat jadi Ranah Penyidikan KPK,ini serius loh," tegas Tantawi Dali.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: