Damai, Pemkab Mukomuko Bayar Rp 150 Juta

Damai, Pemkab Mukomuko  Bayar Rp 150 Juta

Atas Sengketa Lahan

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko telah memutus perkara sengketa lahan antara Pemkab Mukomuko selaku tergugat dengan Bahrul Yahya, warga Kelurahan Bandaratu, Kota Mukomuko selaku penggugat.

Sengketa lahan yang beralamat di Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko dan sudah berdiri Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah itu, diselesaikan secara mediasi dan berujung damai.

Kendati demikian, disepakati, Pemkab Mukomuko membayar uang tali asih kepada penggugat sebesar Rp 150 juta. Uang yang mesti dibayar oleh Pemkab Mukomuko itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan nilai tuntutan. Yakni mencapai Rp 3,6 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko selaku Pengacara Negara membenarkan kalau perkara sengketa lahan ini berakhir damai. Kesepakatan berdamai ini tidak lepas dari proses mediasi yang diberikan pihak PN Mukomuko.

"Alhamdulillah damai. Namun ada tanggungjawab Pemkab membayar tali asih Rp 150 juta," kata Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag. SH., MH. melalui Kasi Datun, Bobbi Muhamad Ali, SH., MH. ketika diwawancarai wartawan, Jumat (29/1) usai Sidang Putusan perkara tersebut.

Sementara, Bahrul selalu penggugat juga mengatakan menerima atas keputusan ini. Ia juga mengatakan, kedepan tidak akan lagi menggugat lahan yang menjadi objek sengketa.

"Kita menerima apa yang tertuang dalam keputusan Hakim itu. In sya Allah kedepan tindak ada lagi gugatan kedepan dari objek yang digugat itu," singkat Bahrul. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: