Perawat Menolak Divaksin, Harus Siap Disanksi

Perawat Menolak Divaksin, Harus Siap Disanksi

Cabut STR dan Penundaan Jasa Pelayanan

RBO, ARGA MAKMUR - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menerima 3.720 vaksin yang rencananya akan digunakan kepada tenaga kesehatan dan staf pelayanan umum yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Pemberian vaksin ini sendiri telah dijadwalkan akan dilakukan pada 3 Februari 2020 dengan suntikan vaksin pertama akan dilakukan langsung kepada Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian bersama pihak Forkopimda di halaman RSUD Arga Makmur.

Yang setelah itu vaksin akan langsung didistribusikan kepada masing–masing pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit yang menerima vaksin ini sebanyak 1.697 orang, yang vaksin sendiri akan dilakukan sebanyak 2 kali dengan waktu berbeda.

Kabid P2P Dinkes Bengkulu Utara, Ujang Ismail menyebutkan jika nantinya ada tenaga kesehatan yang menolak untuk divaksin, pihaknya telah memiliki wacana akan memberikan sanksi berupa penundaan pembayaran jasa pelayanan medis.

Bahkan pencabutan STR disebabkan vaksinasi ini bersifat wajib untuk kepentingan bersama. "Jika ada nanti tenaga kesehatan yang menolak divaksin ada wacana akan diberi sanksi berupa penundaan pembayaran jasa pelayanan bahkan bisa bisa STR nya kita cabut, tapi ini baru wacana dan semoga tidak ada yang menolak karena ini bersifat wajib untuk kepentingan bersama" Ujar Ujang Ismail. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: