Sungai Bengkulu Tercemar, Pansus Panggil 11 Perusahaan

Sungai Bengkulu Tercemar, Pansus Panggil 11 Perusahaan

Dempo: Raperda RPPLH Rumuskan Sanksi Bagi Pelanggar

RBO, BENGKULU - Guna menyelamatkan lingkungan hidup, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) bakal memuat sanksi bagi pelanggar. Ini ditegaskan anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda RPPLH, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Selasa (2/2).

"Kemarin (Senin, red) kita sudah melakukan kunjungan kerja pada beberapa perusahaan, yang tentunya terkait dengan langkah kita dalam pembahasan Raperda tentang RPPLH. Dalam kunjungan itu kita menyoroti kondisi Sungai Air Bengkulu yang diyakini sudah tercemar. Salah satunya diakibatkan aktivitas pabrik di hulunya," ungkap Dempo saat diwawancarai radarbengkuluonline.com, sedang berada di teras DPRD, kemarin.

Menurutnya, keberadaan Raperda RPPLH itukan tujuannya untuk menyelamatkan keberlangsungan lingkungan hidup. Sehingga bakal dirumuskan sanksi bagi pelanggar ketika RPPLH sudah menjadi Perda.

"Sanksi ini penting dirumuskan, walaupun saat ini limbah pabrik di hulu sungai masih dalam ambang batas, tapi kedepannya kita tidak tahu seperti apa," kata Dempo.

Sementara, lanjut Politisi PAN Dapil Kota Bengkulu ini, persoalan lingkungan ini harus dipikirkan untuk jangka panjang. Selain itu pihaknya juga bakal menelusuri keberadaan dugaan perambahan hutan dan aktifitas pertambangan batu bara.

"Karena dalam pengecekan lalu, ada beberapa sebab tercemarnya Sungai Air Bengkulu. Diantaranya sendimen batu bara dan pembuangan limbah pabrik," tegasnya.

Sebelumnya juga disampaikan Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH. Setelah melakukan kunjungan, pihaknya bakal mengagendakan pemanggilan terhadap 11 perusahaan yang berada di hulu Sungai Air Bengkulu.

"Termasuk juga pihak-pihak terkait. Karena banyak yang harus kita rumuskan terkait keberadaan Raperda tentang RPPLH ini," tutup Usin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: