BPD Ancam Gugat Kades dan Panitia Pelaksana
RBO, SELUMA - Sejumlah perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hasil pemilihan langsung diakhir tahun 2020 lalu, Rabu (3/2) menggelar hearing bersama Komisi 1 DPRD dihadiri Asisten 1 Mirin Ajib SH.MH, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa , bagian hukum, sejumlah camat.
Kedatangan perwakilan BPD tersebut mempertanyakan status pasca pelaksanaan pemilihan yang hingga kini masih tergantung. "Kami mempertanyakan status dan legalitas, kapan dilantik," kata koordinator perwakilan BPD dari Desa Air Permukaan, Pazulianto , Rabu (3/2).
Serupa diungkapkan anggota BPD terpilih lainnya, Suhaimi. Menurut Suhaimi, dengan adanya ketidakjelasan status, tidak hanya merugikan secara materi, namun juga moral. "Mau ditaruh dimana muka kami ini. Sudah menang namun legalitasnya tidak diakui. Jika pada akhirnya memang dinyatakan tidak sah, maka kami akan menggugat panitia pelaksana dan kades," kata Suhaimi.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi Samsu Aswajar berjalan alot dan kekecewaan perwakilan BPD terpilih, dan belum menghasilkan solusi. Hearing lanjutan kembali dijadwalkan pada tanggal 9 Februari dengan mengundang perwakilan kades dan panitia pelaksana pemilihan BPD.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs. Agus Jun Fadhillah menyampaikan jika adanya Permendagri dan surat edaran serta perda dan aturan dan prosedur regulasi yang ada menyebutkan jika selama pandemi covid, menunda adanya pelaksanaan pemilihan BPD dan tidak membatalkan proses tahapan sebelumnya. Namun demikian, dalam aturan tersebut belum merekomendasikan kepada camat maupun kades untuk melaksanakan pemilihan. "Berdasarkan regulasi dan aturan maka adanya penundaan pengisian BPD sampai dicabutnya kebijakan hingga batas waktu yang belum ditentukan akibat pandemi covid. Dan menyampaikan ke desa adanya perpanjangan masa kerja BPD yang habis pada Juli 2020 lalu," sampai PLT Kepala PMD, Drs. Agus Jun Fadilah.
Dari 183 desa di Kabupaten Seluma, setidaknya puluhan desa yang sudah menggelar pemilihan BPD. "Tahapan boleh dilaksanakan, namun pemilihan belum diperbolehkan. Dibagikan lain, Camat Seluma Barat Poniman SE menyebutkan, khusus di wilayahnya ada dua desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD. Yakni Desa Tanjung Agung dan Lunjuk. Meskipun demikian, pihaknya bersih tegas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada kades atau panitia untuk menggelar pemilihan.
"Menyikapi persoalan ini, kami sudah melakukan cross cek ke lapangan. Dan anggota BPD terpilih di dua desa tersebut bersedia menandatangani pernyataan tidak menuntut jika nantinya batal dilantik," kata Poniman.
Dibagikan lain, Asisten 1 Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH.MH menegaskan jika anggota BPD terpilih hasil pemilihan tahun 2020 tidak Sah. "Oleh karenanya kita harus membedakan mana urusan pemerintahan dan mana urusan rumah tangga. Soal BPD, Harus ikuti aturan berpedoman surat dari kementerian diperkuat dengan adanya Perda," sampainya.
Di Kabupaten Seluma, persoalan pemilihan BPD menganut sistem pemilihan langsung. Sistem ini diperkuat adanya Perda yang mengatur. "Dalam peraturan menteri salah satunya disebutkan jika wilayah dengan status zona hijau diperbolehkan menggunakan sistem pemilihan langsung. Dan jika berada di zona merah, maka sistem yang dilaksanakan dengan menggunakan pemilihan musyawarah perwakilan," sampai Mirin. (0ne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: