Gubernur: 7 Sekda Menjadi Plh Bupati

Gubernur: 7 Sekda Menjadi Plh Bupati

RBO >>> BENGKULU >>>  Tujuh Sekretaris Daerah (Sekda) di tujuh Kabupaten di Provinsi Bengkulu bakal menjabat Pelaksana Harian (PLH) Bupati. Hal itu mengingat masa jabatan sejumlah bupati dan wakil bupati di Bengkulu berakhir 17 Februari 2021. Sementara Bupati dan wakil Bupati terpilih belum juga dilantik.

"Kita sudah dapat dua surat dari Kemendagri. Surat pertama saya diminta menyiapkan nama-nama untuk tujuh Kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir," ungkap Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, kepada radarbengkuluonline.com Kamis (4/2).

Dilanjutkan Rohidin, dua hari yang lalu dirinya mendapat surat kedua susulan dari Kemendagri, diminta menetapkan PLH untuk mengisi jabatan kepala daerah. Bukan mengusulkan sebagai Penjabat atau PLT dimana PLH itu adalah Sekda masing-masing.

"Saya kira akan lebih efektif juga kalau dijabat PLH, karena dimasa pandemi saat ini. Nanti Sekda yang akan menjabat PLH sesuai petunjuk Kemendagri terakhir untuk menetapkan Sekda sebagai PLH hingga terbentuknya atau dilantiknya Bupati baru," lanjutnya.

Adapun pengangkatan Plh ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusivitas pemerintahan daerah. Dimana ada tujuh kepala daerah bupati/wakil bupati Bengkulu yang massa jabatannya berakhir. Yakni, Kabupaten Kepahiang, Seluma, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara. Sedangkan untuk Kabupaten Kaur meskipun juga melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, namun untuk masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini baru akan berakhir pada bulan Mei tahun 2021.

"Untuk jabatan Gubernur Bengkulu nanti yang menentukan pemerintah pusat. Kebijakan langsung dari Kementerian. Apa memang langsung ditetapkan Penjabat dalam bentuk PLT atau ditunjuk langsung dari kementerian atau nantinya juga bisa mengikuti pola di Kabupaten. Kita tidak tahu karena itu bukan wilayah kita," tutupnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: