Motor Ustadz Dicuri Mantan Santri

Motor Ustadz Dicuri Mantan Santri

Tiga Diamankan, Satu Kabur

RBO, SELUMA - Aksi curanmor menimpa Oktara Anggiat Pribadi (22) ustadz pengajar di Pondok Pesantren Al Barokah di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Raib dicuri pada Selasa (2/2) dinihari.

Berkat kesigapan petugas yang menerima aporan, akhirnya berhasil mengamankan tiga remaja berinisial H (15) warga Jalan Raden Fatah Kecamatan Selebar, MR (15) warga jalan perum Astana Permai kelurahan Kampung Melayu dan DAN (16) warga Perum Kemiling Permai Kecamatan Selebar.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu, AKBP.  Swittanto Prasetyo S.IK melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Syaiful Ahmadi, SH mengungkapkan, ketiga pelaku masih usia remaja dan berstatus pelajar.

"Ketiganya masih berusia remaja. Pelaku sebenarnya ada empat orang dan satu lagi berinisial AD yang juga masih remaja masih kabur," sampai Kapolsek Sukaraja, Iptu Syaiful Ahmadi SH, Kamis (4/2).

Kronologis bermula pada Selasa (2/2) sekitar pukul  02.00 WIB korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BD 6296 NQ diparkir di teras sekolah di areal pondok pesantren.

Melihat hal itu, pelaku AD berperan mendekati motor dan mendorong keluar areal pondok pesantren sementara ketiga rekannya berperan memantau situasi.

Keempat pelaku akhirnya berhasil membawa kabur motor curian. Saat kejadian korban masih tertidur dan sempat kaget mendengar suara berisik. Dan diupayakan melakukan pencarian, dan sempat terlihat dari kejauhan pelaku mendorong motor dan dilakukan pengejaran sehingga oleh para pelaku motor ditinggalkan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Dalam proses penyidikan, keempatnya merupakan masih usia anak-anak sehingga proses penyidikannya berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak dengan proses singkat dan penahanan singkat," sampai Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, dari keempat pelaku, satu diantaranya merupakan mantan santri pondok pesantren Albarokah." Satu diantaranya merupakan mantan santri, keluar dan tidak tamat karena dikenal bandel," sampai Kapolsek. Para pelaku diancam pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.(One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: