GMMPB Desak KPU Tetapkan Pemenang Pilgub
Rahman: Proses di MK Silakan Saja Berjalan
RBO, BENGKULU – KPU Provinsi Bengkulu didesak segera pleno menetapkan pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu. Sebab masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir tanggal 12 Februari 2021. Sehingga kemungkinan besar Provinsi Bengkulu kembali dipimpin oleh Plt Gubernur.
Gelombang desakan ke KPU itu datang dari gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Bengkulu yang menamakan kelompok Gerakan Masyarakat Menggugat Provinsi Bengkulu (GMMPB). Mereka telah menyiapkan rencana aksi untuk meminta agar KPU Provinsi Bengkulu segera melakukan pleno menetapkan pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu hasil Pilkada serentak tahun 2020.
“Kita tahu masa jabatan Gubernur Rohidin dan wakilnya berakhir 12 Februari bulan ini. Kemudian Bengkulu akan dipimpin oleh seorang Plt Gubernur karena proses Pilkada kita untuk Provinsi Bengkulu masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, kami tidak ingin daerah kita ini dipimpin oleh Plt, sebab itu akan berdampak merugikan daerah. Sebaiknya KPU segera pleno kan pengumuman pemenang Pilkada Provinsi Bengkulu secepatnya,” ungkap Koordinator GMMPB H. Rahman Tamrin S.Ag pada radarbengkuluonline.com, Kamis (4/2).
Dijelaskan oleh Rahman Tamrin, kalau sampai Bengkulu kembali dipimpin oleh Plt Gubernur, tentu ini akan menjadi catatan sendiri bagi daerah. Sebab sudah merupakan yang kesekian kalinya. Sementara jika KPU melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Provinsi Bengkulu ini sesuai tahapan, maka kekosongan jabatan Gubernur itu tidak akan terjadi.
“Menurut kajian kami. KPU saat ini sudah bisa melakukan pleno penetapan pengumuman Pilkada Provinsi Bengkulu. Sebab proses gugatan sengketa Pilkada di MK itu bukan terkait perolehan suara. Melainkan terkait dugaan pelanggaran kecurangan mobilisasi ASN. Sehingga menurut kami gugatan di MK tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara Pasangan Calon dalam Pilgub. Kemudian kalaupun nanti kemungkinan terburuknya MK mengabulkan gugatan pemohon, kemudian memenangkan Paslon penggugat, maka nanti prosesnya bisa saja membatalkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, kekosongan jabatan Gubernur tidak akan terjadi dan kita tidak dipimpin oleh Plt,” jelasnya.
Untuk itu, langkah yang akan diambil oleh GMMPB lanjut Rahman. Dia bersama puluhan anggota GMMPB pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 akan mendatangi DPRD Provinsi dan menyampaikan tuntutan mereka, serta mendatangi KPU Provinsi Bengkulu guna meminta keterangan terkait kenapa hingga saat ini belum juga dilaksanakan pleno penetapan pemenang Pilkada Provinsi Bengkulu, “Senin kami akan datangi DPRD Provinsi. Suratnya sudah kita sampaikan. Setelah itu, kita juga akan ke KPU Provinsi untuk hearing,” pungkas Rahman. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: