2 Terdakwa Terbukti Korupsi, Wajib Kembalikan Rp 4,7 M

2 Terdakwa Terbukti Korupsi, Wajib Kembalikan Rp 4,7 M

PH: Bagaimana Nasib Ribuan Warga Bentiring

RBO, BENGKULU - Majelis Hakim memutuskan hukuman terhadap kedua terdakwa perkara Lahan Aset Pemkot Bentiring lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya kedua terdakwa Direktur PT Tiga Putera Mandiri Dewi Astuti dan Mantan Lurah Malidin dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Namun kemarin Kamis (4/1) kedua terdakwa dalam putusan hakim dengan penjara selama 4 tahun. Jaksa Penuntut Umum Yuli H, SH menyampaikan, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. Hanya saja untuk Dewi Astuti diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar karena telah terbukti menerima keuntungan dalam menjual aset tersebut.

"Ya, untuk terdakwa Malidin dinyatakan bersalah korupsi sesuai dakwaan primer menjatuhkan hukuman selama 4 tahun denda 200 juta rupiah, apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian untuk terdakwa Dewi Astuti dijatuhkan hukuman selama 4 tahun dengan denda 200 juta rupiah apabila tidak membayar ditambahkan kurungan 3 bulan. Selain itu terhadap telah dibuktikan adanya penjualan aset dengan uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila tidak sanggup membayar akan ditambah pidana 1 tahun penjara. Keduanya diancam pasal korupsi, untuk tindak lanjut akan kami laporkan ke pimpinan," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Dewi yakni Deden, SH meminta agar perkara ini juga memeriksa tim sembilan yang terlibat. "Itu tim sembilan ikut terlibat karena pada saat itu juga sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Tanah. Selain itu bagaimana nasib untuk masyarakat yang sudah membeli tanah tersebut. Karena disana ada ribuan masyarakat, bagaimana kejelasan pemilikannya," tutupnya.

Mencuatnya perkara ini dilaporkan oleh Forum Pemuda Peduli Bengkulu. Pihaknya menduga adanya perkara jual beli aset dalam lahan tersebut. Karena bermula lahan tersebut akan dibangun untuk program perumahan subsidi bagi kalangan PNS yang ada di Pemda Kota Bengkulu. Fakta lainnya lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim sembilan tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan seluas 8,6 hektar sudah berdiri perumahan. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: