Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Akhirnya Digelar

Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Akhirnya Digelar

Selasa 9 Februari

RBO, BENGKULU – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode masa bakti tahun 2016-2021 berakhir 12 Februari. Provinsi Bengkulu akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. DPRD Provinsi Bengkulu berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) akan melaksanakan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur hari Selasa 9 Februari.

“Dari jadwal yang dibuat hari ini tadi bersama Banmus adalah besok (Hari ini-red) direncanakan untuk paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Dimana paripurna itu nanti sifatnya paripurna biasa,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu H. Suharto SE, MBA usai rapat Banmus, Senin (8/2).

Dijelaskan oleh Suharto, surat keputusan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ini sudah ditunggu oleh Mendagri. Bengkulu termasuk daerah yang paling lambat menyerahkan surat keputusan itu.

“Kita Bengkulu termasuk yang paling lambat. Tapi memang masih sempat, karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berakhir tanggal 12 Februari. Setelah paripurna, segera kita proses selanjutnya sesuai mekanisme diserahkan ke Mendagri. Sementara untuk jadwal pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil Pilkada tahun 2020, kami belum menjadwalkannya. Kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelas politisi Gerindra tersebut.

Sebelumnya dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu H. Badrun Hasani SH, MH juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya untuk pelantikan Gubernur serta wakil Gubernur Bengkulu, nampaknya baru bisa dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.

“Sebab itu, kita akan ada Plt Gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk jadwal pelantikan Kepala Daerah Bupati serta Wakil Bupati yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, informasinya juga akan sedikit tertunda. Sebab itu Pemda Provinsi Bengkulu telah diminta menyiapkan Plh Bupati. Harapan kita tentu saja nanti meskipun kita dipimpin Plt, roda pemerintahan dan program pembangunan yang disusun sebelumnya dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, kita juga berharap untuk jabatan Plt Gubernur nanti jangan sampai terlalu lama, semoga saja proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berjalan saat ini bisa segera tuntas,” tambah Badrun. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: