Penjabat Gubernur Diminta Percepat Pelantikan Gubernur Bengkulu

Penjabat Gubernur Diminta Percepat  Pelantikan Gubernur Bengkulu

Ihsan Fajri : Kita Harap Penjabat Gubernur Bersinergi Dengan DPRD

RBO >>>  BENGKULU >>>  Setelah menerima berita acara dan Surat Keputusan (SK) rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih hasil penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu dari KPU Provinsi pada hari Jumat lalu, DPRD Provinsi Bengkulu  segera ditindak-lanjuti dengan menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna tersebut, untuk mengesahkan sekaligus mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

“Iya benar, kita dari DPRD Provinsi melalui Badan Musyawarah (Banmus)  segera menjadwalkan pada Senin, (22/2). S setelah itu baru menggelar rapat paripurna pengesahaan dan pengusulan proses pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih kepada Presiden melalui Mendagri,” ungkap Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri S.Sos, MM saat diwawancarai radarbengkuluonline.com , Minggu (21/2).

Menurut Ihsan, sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya, pihak legislatif paling lambat selama 5 hari sudah memproses berita acara dan keputusan yang sebelumnya sudah disampaikan KPU Provinsi. Artinya, jika dihitung pada Rabu mendatang pihak legislatif sudah dapat menggelar rapat paripurna.

“In sya Allah, secepatnya kita  menggelar rapat paripurna pengesahaan sekaligus menindak lanjuti pengusulan pelantikan kepada Presiden melalui Mendagri,” kata Ihsan Fajri. Ihsan menjelaskan, setelah proses pengusulan disampaikan, tentu proses selanjutnya sudah berada di Kementrian Dalam Negeri yang menentukan waktu pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih. Hanya saja dari informasi yang diperoleh, pelantikan Gubernur dan Wagub akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang.

“Kabarnya bulan Maret pelantikannya. Apakah diserentakan dengan Gubernur dan Wagub dari daerah lain, kita juga belum tahu. Tapi jika serentak, dipastikan menunggu proses di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Karena ada beberapa daerah tingkat provinsi yang Pilkadanya masih bersengketa," jelasnya. Dibagian lain, lantaran kepemimpinan di Provinsi Bengkulu saat ini di jabat seorang Penjabat Gubernur, politisi PDIP ini mengharapkan, karena hak dan kewenangannya penjabat tersebut sama dengan yang defenitif, agar dalam mengambil kebijakan apapun adanya sinkronisasi dan berkesinambungan bersama pihak legislatif. Bahkan juga diyakini penugasan pusat kepada Penjabat Gubernur, akan mempercepat proses defenitifnya kepemimpinan di Provinsi Bengkulu.

“Kita akan terus ingatkan Penjabat Gubernur dalam hal tugas penanganan Covid 19, dan supaya jangan mengesampingkan program lainnya. Terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tutup Ihsan Fajri.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: