Kuatkan Internal, Kapolres Sosialisasi Perkap dan Perpol

Kuatkan Internal, Kapolres Sosialisasi Perkap dan Perpol

RBO, MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, SIK bersama Kabad Sumber Daya(Sumda)AKP A.Munawan serta Kasubag Hukum AKP Khairuman, SE.M.Si memamparkan materi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polisi (Perpol) kepada jajaran Polres Bengkulu Selatan. "Kita bahas adalah Perkap Nomor 4 tahun 2019 dan Perpol Nomor 2 Tahun 2021, Dimana Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut perkap adalah Perpol yang dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal,"Jelas Ahmad di Aula Command Centre Polres Bengkulu Selatan Sabtu(20/02).

Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Anggota Polres BS serta Polsek Jajaran yang ada di wilayah hukum Bengkulu Selatan yang dipaparkan oleh pemateri Kabag Sumda Polres BS AKP A. Munawan yang menyampaikan Materi tentang Perpol Nomor 2 Tahun 2021 dan Kasubbag Hukum AKP Ahmad Khairuman, SE, MSi  materi tentang Perkap Nomor 4 Tahun 2019 tentang Seleksi Pendidikan Pengembangan Anggota Polri.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan, melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini setidaknya, tidak ada lagi anggota Polri yang tidak tau dan tidak mengerti dengan Peraturan terbaru

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan dan sosialisasi terdiri dari Perkap  Nomor  4  Tahun  2019 Tentang Seleksi Pendidikan dan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perpol Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

"Dengan kita memahami dan mengerti dengan Perkap dan Perpol tersebut semua anggota Polri yang ada di Indonesia khususnya di Bengkulu Selatan mampu mengukur kinerja anggota Kepolisian yang berbasis kompetensi dilakukan penilaian kinerja secara objektif ,transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem manajemen kinerja.Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi ini merupakan program Polri yang wajib di laksanakan," Pungkas Ahmad.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: