Imapa Bengkulu Tolak Perpanjangan Otsus di Papua

Imapa Bengkulu Tolak Perpanjangan Otsus di Papua

RBO >>>  BENGKULU >>>  Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Bengkulu, menolak dengan tegas terkait rencana pemerintah untuk memperpanjang Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, Rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) serta berbagai pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) masih terus terjadi terhadap masyarakat Papua.

"Hak-hak dasar orang asli Papua dirampas. Kondisi dunia pendidikan yang begitu buruk. Itu terbukti dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang terendah se-Indonesia. Kami mengharapkan betul, jangan sampai Otsus diperpanjang lagi oleh pemerintah," ujar Ketua Imapa Bengkulu Aninius Giban kepada radarbengkuluonline.com, Rabu (24/2).

Dijelaskanya, hal tersebut menjadi barometer penting bahwa dimasa keberlangsungan Otsus selama 20 tahun di atas, tanah Papua tidak membawa perubahan dan nilai positif tetapi menjadi bukti kuat, bahwa otonomi khusus telah gagal di Papua. Apalagi, Otsus yang sudah berjalan selama 19 tahun telah terbukti tidak membawa perubahan apapun. Khususnya bagi rakyat Papua.

Selain itu, kondisi objektif yang dialami rakyat Papua sangat jauh dari kata sejahtera. Karena menurut UNICEF pada tahun 2019-2020 angka kematian Ibu dan Anak di Papua paling tertinggi di Indonesia. Yaitu mencapai 305 per 1000 kelahiran hampir 30 persen dari 1000 ibu yang melahirkan di Papua meninggal di Rumah Sakit setiap tahunnya.

Kemudian, pada tahun 2002 jumlah angka kematian bayi (Invant Mortality Ratio) berdasarkan SKDI 56 bayi meninggal per 1000 kelahiran.

Namun pada tahun 2017-2020 justru mengalami kenaikan menjadi 257 kematian per 1000 kelahiran. Ditambah lagi, beberapa kasus kematian massal di Asmat dan Yahukimo yang sengaja disembunyikan oleh negara dan media mainstream.

"Oleh karena itu, kami Imapa Bengkulu menolak dengan keras dan menuntut berbagai hal berikut ini.''(Amek)

Inilah Poin-Poin Tuntutan Imapa Bengkulu

1.Tolak rencana pengelolaan blok Wabu.

2. Mendesak Gubernur Papua untuk segera mencabut izin pengelolaan blok wabu

3. Tolak otsus jilid dua.

4.Tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua.

5. Tolak pembangunan Kodim di seluruh tanah Papua.

6. Tolak Rencana Daerah Otonomi Baru (DOB)/Pemekaran diseluruh tanah Papua.

7. Membuka akses jurnalis Nasional dan Internasional seluas-luasnya ke seluruh tanah Papua.

8. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua dan hentikan kriminalisasi aktivis Papua.

9. Hentikan penambangan illegal yang dibeking oleh oknum militer.

 10. Menuntut pemerintah Indonesia agar memberikan akses kepada tim pencari fakta dewan HAM PBB (UNCHR) memasuki wilayah West Papua.

11. Mengutuk tindakan elit politik Papua yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk mendukung Otsus.

12.Segera hentikan & tutup eksploitasi hutan, Penanaman Kelapa Sawit (Manokwari Selatan, Merauke dan Boven Digoel) PT.Freeport, LNG tangguh (Bintuni), Petrocina dan british petroleum di Sorong dan seluruh tanah Papua.

13. Mengutuk keras dan segera cabut kerjasama investasi yang dilakukan oleh Uskup Agung Merauke.

14. Hentikan rasisme terhadap orang Papua di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: