Gembung Raya Tetapkan 34 KPM

Gembung Raya Tetapkan 34 KPM

RBO, ARGA MAKMUR - Desa Gumbung Raya, Kecamatan Napal Putih saat ini telah menetapkan sebanyak 34 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah tersebut jauh berkurang di banding tahun lalu sebanyak 129 KPM. Hal tersebut di karenakan, sebagian KPM yang terdata sebagai penerima BLT DD menerima bantuan sosial lain,yang langsung dicover pemerintah dan otomatis ttidak berhak lagi menerima bantuan BLT DD.

Kepala Desa Gembung Raya, Suparno mengatakan, melalui musdesus yang dilakukan beberapa waktu lalu,telah ditetapkan sebanyak 34 KPM BLT DD. Jumlah itu berkurang jauh dibanding tahun lalu. "Telah kita tetapkan sebanyak 34 KPM BLT DD saat musdesus. Jumlah itu telah berkung di banding tahun lalu yang berjumlah 129 KPM". Kata Kades.

Lanjut Kades menyampaikan, pemerintahan desa saat ini disibukkan oleh pengusulan pencairan ADD/DD tahap pertama sebanyak 40 persen di TA 2021.

Setelah pencairan nanti, pelaksaan penyaluran BLT DD kepada 34 KPM bisa direalisasi. "Kami masih tahap pengajuan saat ini. Mudah mudah segera cair dan langsung bisa melakukan penyaluran BLT DD". Imbuh Kades.

Lebih jauh saat di singung pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa, kades menjelaskan, selain BLT DD, ada beberapa item pembangunan yang menjadi prioritas Desa Gembung Raya, Salah satu nya pembukaan badan jalan dan rapat beton. "Ada beberapa item fisik bangunan yang menjadi prioritas kami, salah satunya pembukaan badan jalan, dan rapat beton," Jelas Kades Suparno.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: