Program KBS Konversi Program Sebelumnya
Fraksi Gerindra Dukung, Tapi Legal Standingnya?
RBO >>> BENGKULU >>> Program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) merupakan sebagai wujud pelaksanaan satu dari 18 progam dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub). Kini KBS masih menjadi pembicaraan di kalangan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Program KBS telah dilauching Gubernur Rohidin Mersyah dengan disaksikan langsung Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin pekan lalu. Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Gerindra, Jonaidi SP, MM, dan juga Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Pembangunan Nurani Indonesia, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH, kali ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi yang juga Ketua Fraksi Golkar, Drs H. Sumardi MM.
Sumardi menjelaskan, sepengetahuannya program KBS itu merupakan konversi dari program sebelumnya. Yakni, secara nasional dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan turunannya, Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas). Lalu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), kemudian ada namanya BPJS Kesehatan Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan bersifat mandiri dan perusahaan, serta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), yang fokus pelayanan bidang kesehatan.
Hanya saja karena pandemi Covid 19 ini, ia menyebutkan, mayoritas masyarakat terdampak dengan tidak lagi memiliki sumber pekerjaan. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengambil inisiatif program Jamkesda yang sumber pendanaannya transfer pusat dari cukai rokok, pada tahun 2020 mencapai Rp 12 miliar dengan jumlah pesertanya kurang lebih 21 ribu jiwa.
Sedangkan di tahun 2021 ini, dengan menjalankan program baru KBS ditambah lagi masyarakat yang belum terkafer dalam jaminan negara, perusahaan dan perseorangan, masih ada sisa dengan dimasukan dalam program Jamkesda.
“Program KBS itu merupakan konversi dari program Jamkesda. Untuk pelaksanaannya, bukan hanya mengkafer pada bidang kesehatan saja, melainkan bidang-bidang lainnya. Seperti, bisa masuk program bedah rumah dan mendapatkan bantuan modal usaha dari Bank Bengkulu,” kata Sumardi kepada radarbengkuluonline.com Minggu, (14/3).
Selain itu, untuk dasar hukum pelaksanaan program yang jumlah pesertanya kurang lebih 33 ribu jiwa dengan anggaran dananya sekitar Rp 31 miliar tersebut, menurut Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini, masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Jamkesda.
Hanya saja karena program tersebut mencakup bidang sosial lainnya, sehingga memang masih perlu dilakukan perubahan. Karena dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu yang baru nanti sudah dinamakan program KBS.
“Kalau program Jamkesda itu selalu dibahas oleh lembaga DPRD Provinsi bersama Pemprov. Tapi karena ada perubahan nama, sehingga memang diperlukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena untuk Peraturan Daerah (Perda) sudah ada. Apalagi akibat pandemi Covid 19 ini jumlah pesertanya juga berubah dari awalnya 21 ribu jiwa menjadi 31 ribu jiwa,” papar Sumardi yang juga Ketua Komisi III DPRD Provinsi ini.
Sementara itu sebelumnya, anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Gerindra Jonaidi menyampaikan, pihaknya mendukung program tersebut jika memang penting untuk kepentingan rakyat. Tetapi yang menjadi persoalannya, legal standingnya belum ada serta kepastian anggaran juga belum diketahui, dari APBD atau bukan. Mengingat dalam dana APBD Provinsi tahun ini, dipastikan belum ada, karena memang tidak pernah dibahas.
“Peraturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) itu penting. Karena akan mengatur semuanya. Baik itu KBS, anggaran, dan siapa penerima, kategori, realisasi, evaluasi serta penata kelolanya seperti apa. Makanya dengan adanya dasar hukum yang mengatur, masyarakat juga tidak merasa terkecoh,” ujarnya.
Dibagian lain, Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah menerangkan, program KBS bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Bengkulu. Khususnya yang belum mendapatkan bantuan sosial dan kesehatan dari pemerintah pusat maupun bentuk bantuan lainnya. "Pemberian kartu ini disebarkan secara proporsional di 9 kabupaten 1 kota. Maka, saya minta bupati dan walikota menyiapkan data akurat supaya yang mendapat memang layak dan pantas," tukas Gubernur Rohidin. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: