30 KPM Bakal Terima BLT DD Lubuk Tanjung
RBO, ARGA MAKMUR - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021 yang salah satunya untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Penggunaan Dana Desa tahun ini tetap diharapkan pada jaring pengaman sosial, desa aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp 300.000 per bulan selama satu tahun.
Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang tata cara validasi, pendataan penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2021. Penjaringan keluarga penerima manfaat ini tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan agar nanti yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini maksimal dan tepat sasaran.
Pada Musyawarah Desa Khusus Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal telah menetapkan penerima manfaat BLT DD berjumlah 30 KPM.
Dalam sambutannya Kades Lubuk Tanjung, Rudi Agustri mengatakan, dengan ditetapkannya 30 KPM penerima BLT DD tahun 2021 ini tepat sasaran tidak ada yang tertinggal dan tidak ada kesalahpahaman di belakang nantinya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Air Napal Supandi SH yang diwakili oleh Sekcam Air Napal, Ramdani Halian SH menyampaikan dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Lubuk Tanjung dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT Dana Desa ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Ramdani. (bri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 4 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 4 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano