MA Putuskan YRS Pengelolah Sah Unras

MA Putuskan YRS Pengelolah Sah Unras

RBO, ARGA MAKMUR - Setelah lebih dari 3 tahun mengalami dualismen ke pengurusan, Mahkamah Agung (MA RI) akhirnya menolak permohonan peninjauan ulang pihak pengurus Universitas Ratu Samban versi Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA). Yang di mana ditolaknya peninjauan tersebut, membuat pengurus Universitas Ratu Samban dari versi Yayasan Ratu Samban (YRS) atau pengurus yang lama  secara sah sebagai pemilik dan pengelola Universitas Ratu Samban tersebut.

Kuasa hukum Yayasan Ratu Samban (YRS), Eka Septo menyebutkan setelah menerima salinan putusan tersebut, pihaknya akan mulai kembali menata organisasi Universitas Ratu Samban dan saat ini mulai melakukan penerimaan mahasiswa baru.

“Dengan telah terimanya salinan putusan MA, kita kembali akan menata organisasi Universitas Ratu Samban yang saat ini penerimaan Mahasiswa baru,” ujar Eka Septo.

Eka Septo juga menyebutkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) ini diharapkan Pemkab Bengkulu Utara dapat kembali menganggarkan dana hibah atau beasiswa untuk masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikannya di Unras yang dimana Unras sendiri sebagai icon pendidikan di Bengkulu Utara. “Harapan kita Pemkab dapat kembali menganggarkan dana untuk beasiswa bagi masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan di Unras,” Jelas Eka Septo.

Namun sayangnya saat dikonfirmasi, Ketua Versi Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) yakni Syaprianto Daud tidak bersedia memberikan komentarnya. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: