Harga Sawit di Mukomuko Turun, Tapi Masih Tinggi
RBO >>> MUKOMUKO >>> Setelah sempat terus menanjak, harga tandan buah segar (TBS) atau buah sawit di Kabupaten Mukomuko mulai tergerus. Terhitung Minggu, 28 Maret, harga sawit di tingkat pabrik turun Rp 20 hingga Rp 70 per kilogram.
"Terhitung tanggal 28 Maret kemarin, harga sawit turun. Contoh di PT. USM sempat bertahan lama di angka Rp 2020 turun menjadi Rp 2000 per kilogram. Di PT. DDP sempat sekilo Rp 1980 mulai kemarin tinggal Rp 1930," ungkap Kasi Kemitraan dan Perizinan, Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Sudiyanto dalam keteranganya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Walaupun turun, harga sawit di Kabupaten Mukomuko masih relatif tinggi. Disebutkan Sudiyanto, harga tertinggi tingkat pabrik Rp 2000 dan terendah Rp 1900. "Mudah-mudahan bisa naik lagi. Kalau bisa melebihi harga tertinggi sebelumnya," singkat Sudiyanto.
Untuk diketahui daftar harga sawit per tanggal 28 Maret 2021 sebagai berikut. PT. SAPTA Rp 1900, PT. KSM Rp 1910, PT. MMIL Rp 1910, PT. SSS Rp 1910, PT. SAP Rp 1910, PT. KAS Rp 1910, PT. DDP Rp 1930, PT. USM Rp 2000, PT. BMK Rp 1970, dan PT. GSS Rp 1960 per kilogram. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
- 1 5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
- 2 10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
- 3 7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
- 4 Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
- 5 4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus