Sebelum Bebas, Warga Binaan Lapas II B Arma Wajib Pengabdian

Sebelum Bebas, Warga Binaan Lapas II B Arma Wajib Pengabdian

RBO, ARGA MAKMUR - Sebelum dinyatakan bebas, warga binaan yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di rumah tahanan Lapas kelas II B Arga Makmur. Wajib melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Pengabdian kepada masyarakat ini berupa melakukan aksi gotong royong membersihkan sejumlah fasilitas umum di luar kawasan lapas, mulai dari rumah ibadah, hingga kawasan pasar. Saat ini Lapas kelas II B Arga Makmur terdata memiliki 392 warga binaan, di tahun 2021 ini akan ada 44 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi pembebasan bersyarat selama pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi menyebutkan teknis pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini sendiri akan dilakukan dengan membawa para warga binaan keluar dari lapas.

Selama aksi gotong royong berlangsung akan dilakukan pengawasan ketat agar warga binaan tidak kabur dan seharinya warga binaan juga hanya diberikan waktu selama 2 hingga 3 jam untuk melakukan aksi bersih-bersih. “Kita awasi ketat dan waktunya kita batasi, untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 para warga binaan ini dilarang melakukan kontak erat dengan warga dan wajib menggunakan protokol kesehatan,“ ujar Luhur Pambudi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: