Melalui Rakor, OJK Bengkulu Ingatkan Waspada Investasi Bodong

Melalui Rakor, OJK Bengkulu Ingatkan Waspada Investasi Bodong

RBO <<<  BENGKULU <<<  Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu mengelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor ini digelar di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu , Kamis (20/5). Hadir dalam Rakor ini, seluruh anggota satgas. Diantaranya Kepala OJK , Bank Indonesia, Polda, Kejaksaan Tinggi dan instansi terkait di Pemprov Bengkulu.

Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Bengkulu, Tito Adji mengatakan, tujuan kegiatan ini selain bersilaturahmi, juga menyamakan persepsi, mereview apa yang menjadi tugas-tugas serta fungsi tim satgas sesuai daerah Bengkulu. Kedua kita akan memaparkan perkembangan terkini penanganan investasi ilegal oleh tim satgas investasi pusat yang akan disampaikan oleh Akta Bahar Daeng, dan juga pemaparan dari aspek hukum penanganan kasus investasi bodong yang akan disampaikan oleh kepolisian Polda Bengkulu.

'' Berdasarkan hasil survei literasi industri keuangan yang dilakukan oleh OJK pusat pada tahun 2019 lalu tingkat literasi keuangan Bengkulu sebesar 38,03%. Sedangkan untuk data di Provinsi Bengkulu tingkat literasinya sebesar 34,12%. Jadi, ini berarti dari 100 orang masyarakat Bengkulu hanya 24 orang yang memiliki pengenalan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan dan juga produk-produk jasa keuangan. Termasuk dari fiturnya, manfaatnya dan juga risikonya, serta hak dan kewajiban dari jasa keuangan tersebut,''jelas Tito.

Dalam Rakor ini juga dibahas bagaimana cara memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, meningkatkan koordinasi penanganan dugaan tindakan melawan hukum di masing-masing bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi."Serta bagaimana melakukan pemeriksaan secara bersama terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindaklanjut untuk menghentikan tindakan melawan hukum tersebut, "ujarnya.

Disisi lain, masyarakat kita cenderung memilih investasi serba cepat menghasilkan tanpa mempertimbangkan risikonya dari berinvestasi tersebut. '' Masyarakat padahal harus berwaspada dalam hal berinvestasi dan dengan mengetahui kelengkapan keamanannya yang selalu ingin cepat untung besar. Sesuai dengan amanat undang-undang 21 tahun 2011 tentang OJK dan peraturan OJK 1 tahun 2013 perlindungan konsumen jasa keuangan bahwa OJK berkenan untuk melakukan perlindungan konsumen. Untuk itu, untuk melindungi konsumen disektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada jasa industri jasa keungan, OJK perlu melakukan tindakan yang bersifat preventif, kuratif maupun apresif melalui perbentukan satgas penanganan tidakan melawan hukum.''

"Pertama melakukan tindakan preventif. Seperti memperkuat satgas waspada investasi, mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaptar khususnya untuk LKM, Fintech dan pegadaian swasta untuk segera mendapatkan izin, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, meningkatkan peran OJK dan Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon secara cepat pengaduan masyarakat, publikasi kegiatan investasi ilegal untuk menciptakan tren jumlah investasi ilegal menurun, "katanya.

Kedua, masih kata Tito Adji, pendekatan dengan tindakan refresif. Seperti menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas perusahaan investasi ilegal, memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal dan bersama anggota satgas waspada investasi membentuk crisis center untuk korban investasi ilegal.

Endang mengimbau kepada masyarakat agar bijak sebelum berinvestasi. Masyarakat yang akan berinvestasi diminta untuk meneliti legalitas lembaga dan produknya. "Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya, "ingatnya.

Juga dipaparkannya, bahwa karakteristik investasi bodong adalah sebagai berikut. Seperti, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru " member get member", memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figur untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk) dan legalitas tidak jelas, yakni tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan usaha tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Dalam Rakor ini OJK Bengkulu menghadirkan 2 narasumber yang pakar dibidangnya. Yaitu Danie Pamungkas Setyawan, Panit Subditfismondev dit reskrimsus Polda Bengkulu dan Akta Bahar Daeng, Ketua, sekretariat satgas waspada investasi pusat.(ae3/Prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: