Pemkab BU Optimalkan PPKM Mikro

Pemkab BU Optimalkan PPKM Mikro

RBO, ARGA MAKMUR - Dalam rangka efisiensi dan upaya memantau perkembangan dan informasi pengendalian Covid-19 secara akurat dan intensif, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan . SE tersebut ditandatangani oleh Ir. H. Mian selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara terhitung berlaku sejak tanggal 21 Mei 2021.

       Bupati Ir. H. Mian dalam rapat pembahasan surat edaran NOMOR : 360/ 43 /SATGAS/2021 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (21/5/2021) menegaskan, hal ini dilakukan merupakan upaya Pemerintah Daerah agar lebih efisien melakukan kontrol terhadap masyarakat. “Ini adalah upaya pemerintah daerah agar lebih efisien dan cepat dalam melakukan kontrol terhadap masyarakat. Sehingga data dapat lebih akurat didapatkan dari pihak desa atau kelurahan yang langsung berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Bupati.

Dalam surat edaran tersebut, ditekankan kepada Posko Covid-19 desa/kelurahan harus melakukan peta zonasi RT/RW secara berkala dan aktif melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dan untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta perkawinan, harus mengajukan izin kepada lurah atau kepala desa yang kemudian kepala desa atau kelurahan wajib melaporkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Kabupaten minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.“Masyarakat yang ingin menggelar keramaian, sekarang dapat melapor ke pihak desa atau kelurahan masing-masing, dengan catatan jumlah rombongan yang hadir pada acara tersebut maksimal 25 persen dari kapasitas gedung atau tenda yang ada serta dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.”

Selain itu, seperti kegiatan restoran (makan/minum ditempat) hanya diperbolehkan maksimal 50 % dari kapasitas tempat duduk dan dengan penerapan protokol kesehatan.

       Kegiatan ini turut dihadiri Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3 Setdakab BU dan pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara, yakni dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD BU, Kominfo dan Satpol PP.(bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: