Diamankan, 4 Diduga Terlibat Illegal Logging

Diamankan, 4 Diduga Terlibat Illegal Logging

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, mengamankan empat orang terduga pelaku perusakan hutan pada Senin malam (21/6) di SP3 Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami. Empat orang yang diamankan tersebut yaitu Wr (51) warga Desa Sido Rejo, Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Mr (42) warga Desa Argo Sari, Kecamatan Singkut, Kabupaten Saro Langun, Provinsi Jambi. Kemudian AM (20), warga Kecamatan Air Rami, serta satu orang yang turut diamankan yaitu anak yatim yang baru berusia 17 tahun.

"Selamat pagi komandan. Ijin melaporkan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," laporan melalui pesan singkat Jajaran Satreskrim kepada Polres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH yang diteruskan kepada radarbengkuluonline.com, Selasa (22/6).

Kronologis penangkapan, pada hari Senin (21/6) sekitar pukul 19.30 WIB, Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang berada di wilayah Kecamatan Air Rami. Mendapatkan informasi tersebut, tim Unit Tipiter langsung melakukan penangkapan terhadap pengangkut hasil hutan kayu tersebut.

"Petugas menanyakan dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan tersebut, tetapi pengangkut tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang ditanyakan oleh petugas, sehingga petugas membawa pengangkut beserta barang bukti kayu dan alat angkut yang digunakan ke Mapolres Mukomuko," lapor pihak Satreskrim seperti dikutip radarbengkuluonline.com.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil truk jenis HINO Type DUTRO 130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK. Kemudian Kayu sebanyak 215 batang dengan masing -masing ukuran yang berbeda dengan rincian sebagai berikut. Ukuran 3x25x24 = 18 batang, ukuran 5x10x4 = 107 batang, ukuran 7x14x4 = 41 batang, ukuran 6x12x4 = 24 batang, ukuran 8x12x4 = 3 batang, ukuran 6x15x4 = 22 batang.

Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas penangkapan ini, pihak Kepolisian Polres Mukomuko telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: