Dewan Temukan 28 Mantan Pejabat Belum Bayar Lelang Bekas Mobnas Pemprov
Usin : Total Rp 371 Juta, Semestinya Gubernur Bisa Tegas RBO >>> BENGKULU >>> Penjualan mobil dinas (mobnas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui sistem lelang, ternyata masih menuai masalah. Pasalnya, dari hasil laporan APBD 2020, ada sebanyak Rp 371,7 juta utang penjualan mobnas yang belum dibayarkan oleh pemenang lelang.
Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, dari Rp 371,7 juta itu, ada sebanyak 28 orang mantan pejabat yang jadi pembeli mobnas pemprov belum melunasi pembayaran hingga puluhan tahun.
"Rata-rata yang membeli mobnas dan belum melunasi utang mantan pejabat," ungkap Usin saat ditemui awak media sedang diruang Komisi I, Selasa (22/6).
Dikatakannya, terjadinya utang pembayaran lelang mobnas itu sangat memprihatinkan. Terlebih, rata-rata yang membeli mobnas dengan cara lelang itu mantan pejabat. Seperti mantan anggota DPRD, pejabat pemprov, hingga mantan kepala daerah. Harusnya, utang itu dibayarkan, sehingga tidak terjadi temuan utang, yang muncul setiap tahunnya di buka APBD Provinsi Bengkulu."Kalau orang perorang, memang kecil. Cuma kalau dikumpulkan, jumlahnya banyak. Ini yang terus menjadi temuan, tapi tidak kunjung diselesaikan."
Dalam pembayaran mobnas yang dilelang itu, semua penunggak utang itu telah diberikan kelonggaran. Artinya, masing-masing orang tersebut, diberikan waktu 1 tahun untuk mencicil tunggakan utang mobnas, terhitung Surat Keputusan (SK) lelang dikeluarkan. Jika dilihat sampai tahun ini, mayoritas utang pembelian mobnas itu tidak pernah dicicil sama sekali, dari harga jual yang telah ditetapkan. "SK dikeluarkan ada tahun 2004. Artinya, sudah 17 tahun, utang itu belum diselesaikan sampai sekarang. Sementara mobnas hasil menang lelang, sudah ada di pemenang semua," beber Usin.
Menurut Usin, sesuai hukum perdata, jika seseorang melakukan jual beli, tapi tidak melunasi hasil kesepakatan jual beli sampai tempo waktu yang ditetapkan, maka orang tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Usin, meminta Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah sebagai kepala daerah, harus tegas menyelesaikan masalah tersebut. "Kalau tidak mau melunasi piutang itu, gubernur harus tegas menarik semua aset yang menjadi tunggakan piutang. Ini harus diseriusi, karena 1 rupiah saja itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Jika upaya pengambilan mobnas tersebut tidak bisa dilakukan, Usin meminta pemprov untuk meminta bantuan hukum dari pengacara negara di Kejati Bengkulu. Sehingga penarikan aset yang menjadi piutang itu, bisa cepat diselesaikan. "Jangan didiamkan saja. Bila perlu minta bantuan hukum dari pengacara negara. Ambil semua aset itu," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Andrian Wahyudi menegaskan, utang penjual mobnas itu terus menjadi temuan BPK. Maka pemprov, memiliki waktu 60 hari sejak LHP BPK tanggal 4 Juni lalu diserahkan, untuk menyelesaikan masalahnya. "Kalau tidak cepat diselesaikan, maka akan terus menjadi temuan," terang Yudi.
Jika utang tersebut tidak juga diselesaikan, pemprov bisa saja mengarahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi, untuk menarik paksa mobnas yang tidak pernah dilakukan pembayaran tersebut. "Satpol PP ada, silakan kerahkan untuk menarik mobnas itu," ujar Yudi.
Dari temuan utang penjual mobnas yang tak kunjung diselesaikan itu, akan menjadi catatan tersendiri oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Pihaknya memastikan, akan terus mengawal progres tindaklanjuti pemprov. "Kita kawal ini. Karena, jika ini saja tidak selesai, bisa-bisa saja kedepan masalah sama akan kembali terjadi," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: