Panggil Perusahaan Tambang, Pansus Minta Salurkan Dana CSR

Panggil Perusahaan Tambang, Pansus Minta Salurkan Dana CSR

PT KRU dan PT Bukit Sunur Diminta Pekerjakan Penduduk Lokal

RBI, BENGKULU - Rombongan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu untuk Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Pansus RTRW Provinsi Bengkulu telah memanggil perusahaan pertambangan batu bara dari hasil sidak yang dilakukan minggu lalu. Dalam pemanggilan di DPRD Provinsi Bengkulu itu, Pansus tidak hanya meminta dokumen lingkungan hidup PT Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT Bukit Sunur. Namun Pansus juga mendesak PT KRU di Bengkulu Tengah untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak disalurkan selama 2 tahun kepada masyarakat di desa sekitar tambang baru bara tersebut.

"Kita desak juga kepastian CSR. Karena CSR itu harus dikembalikan kepada rakyat. Ada aturan yang mengatur soal itu. Baik bentuk bantuan tunai, fisik maupun bantuan mikro," terang Anggota Pansus di DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP usai hearing, Selasa (29/6).

Disampaikan Dempo, dalam pertemuan itu, PT KRU akan memberikan laporan tertulis terkait realisasi penyaluran dana CSR. Sebab, dana CSR perusahaan tambang di Bengkulu Tengah itu, harus benar-benar dipastikan diterima oleh masyarakat.  "Kepastian ini yang kita minta," tambahnya.

Tidak hanya itu, menurut Dempo, pihaknya juga meminta kepada PTKRU untuk memprioritaskan karyawan lokal. Khususnya di daerah desa penyanggah perusahaan tambang batu bara itu berada. Sebab, selama ini dari hasil pertemuan 8 Kepala Desa di Kecamatan Semidang Lagan dengan Pansus dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, warga lokal di desa tersebut masuk kerja harus membayar sejumlah uang kepada oknum yang menjanjikan bisa masuk kerja ke KRU.

"Kita juga minta laporan karyawan mana saja yang masuk kerja disitu. Karena, di tambang itu juga ada warga asing. Kita akan lihat dokumen dan orangnya mana saja," tegas Dempo. Pansus meminta PT KRU memberikan laporan ke DPRD Provinsi Bengkulu dalam 1 minggu kedepan. Termasuk dokumen-dokumen lain. Terkait lingkungan hidup, juga harus dilaporkan ke DPRD Provinsi. "Kita kasih waktu 1 minggu untuk memberikan laporan itu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RPPLH Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH mengatakan, PT KRU dan PT Bukit Sunur juga telah memaparkan atas kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang. "Mereka menyampaikan, bahwa reklamasi sudah ada yang dilakukan. Tapi belum diserahkan ke LHK dan ESDM untuk dievaluasi," ungkap Usin.

Termasuk temuan, atas adanya tambang liar diwilayah izin tambang PT KRU dan PT Bukit Sunur sebagai pemegang IPPKH. Menurut Usin, dari keterangan PT KRU dan PT Bukit Sunur, bahwa ada lahan yang dipinjampakaikan untuk keperluan sarana dan prasarana. "Kerjasamanya akan dilanjutkan lagi dan sudah diajukan sekitar 140 hektar untuk sarana dan prasarana," tambahnya.

Dari hasil pemanggilan itu, pihaknya telah meminta PT KRU dan PT Bukit Sunur, untuk segera menyampaikan laporan secara terperinci kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga laporan itu nanti akan menjadi panduan, agar persoalan lingkungan hidup tidak terganggu. "Semua dokumen penguat kita minta. Termasuk temuan yang pansus dapatkan, juga telah kita sampaikan untuk ditindaklanjuti," kata Usin.

Sementara itu dari Ketua Pansus RTRW Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP,MM saat pertemuan hanya menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai elemen. Baik pemerintah maupun swasta guna merampungkan Perda RTRW. "Kita terus lakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait dalam menyempurnakan Raperda RTRW Provinsi," tambah Jonaidi. (idn/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: