Langsung Daftar ke Sekolah Dituju

Langsung Daftar ke Sekolah Dituju

Yang Lulus Seleksi Jalur Afirmasi, Pindah Orangtua, Prestasi

RBO >>>  BENGKULU >>>  Bagi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBD) melalui jalur Afirmasi, Pindah Orangtua, dan Prestasi yang dinyatakan lulus seleksi, sudah dapat melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju mulai dari tanggal 28 Juni. Ini dilakukan secara kolektif, dan peserta yang sudah menerima bukti lulus, tidak harus di memverifikasi ulang lagi dari sekolah. Karena data peserta sudah terinput.

Selain itu, tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2021, sekolah negeri akan menerima pendaftaran jalur zonasi dengan kuota yang telah diberikan ke pihak sekolah masing-masing untuk melakukan pendaftaran secara online, jalur zonasi yang belum mencapai kuota, atau belum terpenuhi dari kuota yang disediakan dari 80-90 persen.

Berikut rincian PPDB online (SMP) dan offline (SD). Jalur zonasi 90 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 50 persen, dan jalur khusus 5 persen. Saat ini, sudah ada beberapa sekolah yang sudah terpenuhi (mencapai target). Artinya, tidak ada lagi penambahan peserta. "Ya, dari tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2021, sekolah sudah melaksanakan pendaftaran melalui online. Bagi sekolah yang belum memenuhi dari kuota yang telah disediakan, maka kuotanya akan dinaikkan menjadi 30 persen. Bahkan mencapai 90 persen. Terlebih lagi, bagi sekolah yang zonasinya dekat dengan beberapa sekolah," ujar Ketua Panitia PPDB Dikbud Kota Bengkulu, Jhon Hendri, S.Pd kepada radarbengkuluonline.com  Rabu (30/6).

Selain itu, untuk siswa yang berada di Kota Bengkulu yang belum melakukan pendaftaran, dengan waktu yang telah ditentukan (terlambat) maka dapat melakukan pendaftaran secara offline/online, untuk segera mengkonfirmasi langsung ke panitia PPDB di Dikbud pada tanggal 2 Juli 2021. Panitia akan memberikan arahan dan solusi untuk dapat melakukan pendaftaran.

"Calon siswa yang terlambah mendaftar, membawa berkas lengkap, dari STTB, SKHU, KK dan lampiran pendukung lainnya, maka kami akan menyalurkan ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi. Artinya, pihak orangtua dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak dapat lagi menentukan dan memilih sekolah yang di inginkan," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: