BPD dan PPDI Beri Masukan ke DPD RI

BPD dan PPDI Beri Masukan ke DPD RI

RBO >>>  BENGKULU >>>  Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu H. Ahmad Kanedi, SH,MH pada Senin, (5/7) menerima delegasi Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dalam rangka menyikapi rencana perubahan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, bertempat di Sekretariat DPD RI Provinsi Bengkulu.

Dalam pertemuan itu Ahmad Kanedi atau Bang Ken banyak menerima masukan dari 2 institusi ini terhadap draf-draf yang telah disusun oleh kalangan akademisi maupun pemerhati desa. Termasuk DPD RI sendiri. "Dengan mendapat informasi yang diterima bisa memperkaya bahan untuk pasal demi pasal dan penyempurnaan ayat demi ayat, sehingga keberadaan Undang Undang bisa menjadi dorongan dalam pembangunan desa. Mengingat maunya kita pembangunan daerah itu di mulai dari desa, dan juga berimbas terhadap perimbangan keuangan pusat ke daerah, dengan mendapatkan dana yang signifikan. Apalagi hampir 80 persen masyarakat berdomisili di wilayah desa," kata pria yang akrab di sapa Bang Ken ini.

Diantara usulan yang disampaikan 2 insitusi tersebut, yaitu, soal kewenangan pengangkatan serta pemberhentian PPDI dan BPD harus lebih diperjelas. Lalu, tugas fungsi (tupoksi) mengenai membuat dan mengawasi regulasi yang telah dibuat, sehingga tercipta rasa kebersamaan dalam membangun desa. Termasuk juga mengenai insentif dan usulan penambahan desa.

"Semua masukan itu harus dimasukan dalam Undang Undang Desa. Terlebih usulan penambahan desa dengan standar minimalnya Rp 2,5 miliar dan maksimalnya Rp 7 miliar per desa," ujar mantan Walikota Bengkulu ini.

Lebih lanjut ditambahkan, pihaknya juga telah bersepakat bersama BPD dan PPDI, termasuk forum desa nantinya, untuk menjadikan kantor perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu ini sekretariat sekaligus menjadikan Senator Bengkulu sebagai koordinatornya dalam rangka memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat desa, khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Kami secara bersama-sama akan terus meningkatkan komunikasi. Bahkan jika perlu membentuk forum diskusi untuk usulan penyempurnaan keberadaan Undang Undang Desa nantinya.'' (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: