Mukomuko Siap “Hattrik” Tak Tambah Modal Bank Bengkulu

Mukomuko Siap “Hattrik” Tak Tambah Modal Bank Bengkulu

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko kompak menyatakan belum akan menyertakan modal ke Bank Bengkulu. Pemkab Mukomuko menutup keran aliran APBD ke Bank Bengkulu sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Lanjut di tahun 2021 ini dan besar kemungkinan akan berlanjut ke 2022 mendatang alias hattrik.

Alasan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko menyetop penyertaan modal untuk sementara waktu ke bank milik Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, tidak lain karena persoalan keuangan daerah yang sedang tak stabil. Ditengah keuangan yang sedang tergoncang itu, sisi lain Pemkab Mukomuko banyak menanggung beban yang wajib segera selesaikan. Artian lain, dana untuk pembiayaannya harus tersedia. Beban keuangan daerah yang dimaksud tidak lain utang pada belanja tahun 2020 lalu. Baik utang belanja modal seperti infrastruktur, namun juga beban hak-hak ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

"Investasi Pemkab Mukomuko ke Bank Bengkulu itukan sudah sekitar Rp 30 miliar lebih. Jadi untuk tahun ini, tidak ada penambahan penyertaan modal," tegas Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA ketika diminta keterangannya oleh radarbengkuluonline.com  mengenai hal tersebut tadi siang.

Ditanya pada tahun 2022 mendatang, Sapuan belum dapat memastikan. Apakah Pemkab Mukomuko sudah bisa menambah modal ke Bank Bengkulu atau belum. Mengingat Mukomuko masih membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk mewujudkan visi dan misi pemerintahan Sapuan-Wasri. "Tahun depan belum tentu. Kita lihat dulu. Kita jangan berandai-andai dulu sekarang. Karena masih kondisi pandemi, saat ini tidak dulu," pungkasnya.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika dimintai tanggapan juga mengatakan hal senada. Bahkan Ali sudah dapat memastikan pada 2022 mendatang belum ada penyertaan modal kembali ke Bank Bengkulu. "Intinya tidak ada penyertaan modal lagi. Baik tahun ini, maupun di tahun 2022 mendatang," tegas Ali.

Ali menuturkan, dasar pengalokasian penyertaan modal ke Bank Bengkulu itu payung hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Sementara Perda yang mengatur tentang hal itu sudah "kadaluarsa" (berakhir masa tahun pelaksanaan).

"Artinya, tidak ada celah untuk menambah penyertaan modal ke Bank Bengkulu ini. Bahkan yang ada, potensi untuk menarik penyertaan modal yang ada. Tapi memang tidak mudah. Kita harus ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terus mekanismenya saham Pemkab dijual dengan pihak lain. Opsi itu tidak menutup kemungkinan ada," demikian Ali. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: