Pesta Pernikahan di Kota Bengkulu Wajib Ditunda

Pesta Pernikahan di Kota Bengkulu Wajib Ditunda

9 Kecamatan di Kota Bengkulu Zona Merah dan Oranye

RBO >>> BENGKULU >>>  Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bengkulu yang terdiri dari pihak TNI, Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak lainnya, terus bertindak tegas dalam pemberlakuan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/22/BPBD/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro, dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan, dengan poin-poin penting diantaranya tidak dipebolehkan mengadakan kegiatan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan dan sebagainya.

Jika dilihat dari peta persebaran Covid-19 di Kota Bengkulu, di 9 Kecamatan tidak ada lagi zona kuning, dan hijau. Semuanya zona merah dan oranye. Artinya, kegiatan yang bersifat kerumunan betul-betul dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Kepala BPBD Kota Bengkulu, Drs. Eddyson mengatakan, keputusan ini wajib dilakukan. Jika tidak, ditakutkan akan terjadi lonjakan angka positif Covid-19 apabila masih diperbolehkan kegiatan yang bersifat keramaian tersebut. "Hari ini (Jumat-red), Satgas Covid akan menyambangi beberapa rumah warga yang hendak menggelar pesta. Kami akan lakukan pendekatan persuasif, serta mensosialisasikan SE Walikota terkait PPKM mikro agar tidak timbul kesalahpahaman nantinya," ujar Eddyson saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Jumat (9/7).

Agar semua dapat berjalan lancar, lanjutnya, Satgas Covid-19 telah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Camat, dan Lurah dalam memberlakukan SE Walikota tentang PPKM mikro. Hal ini bertujuan, agar warga paham dan memaklumi tindakan yang dilakukan satgas dalam menekan angka Covid-19.

"Ya, Camat dan Lurah sudah siap dalam memberlakukan SE Walikota tentang PPKM mikro ini. Agar kiranya, diwilayahnya tidak mengalami lonjakan angka positif Covid-19. Apalagi, untuk yang zona merah ini harus segera diambil tindakan."

Di samping itu, Eddyson juga meminta para warga agar menunda dulu kegiatan resepsi pernikahan. Karena, kondisi saat ini sedang darurat Covid-19. Terlebih lagi, menggelar pesta pernikahan, juga wajib mengantongi surat izin keramaian dari BPBD Kota. "Kami minta semuanya ditunda. Keputusan ini ialah untuk kepentingan bersama agar tidak ada lagi warga yang terpapar Covid-19." (ach)

//

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: