BNN Kota Musnahkan 31 Paket Sabu

BNN Kota Musnahkan 31 Paket Sabu

RBO >>>  BENGKULU >>>  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu memusnahkan sebanyak 31 paket kecil sabu dengan berat 4,33 gram. Barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Riki Boy Sandi (23), warga Jalan Puri Mas, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.

Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander S, Soeki menerangkan, penangkapan tersangka tepatnya satu bulan yang lalu. Dimana personel mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut. Personel akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap tersangka serta menemukan barang bukti dari kediamannya itu. "Kita memusnahkan sabu dengan berat 4,33 gram. Narkoba ini didapat dari pelaku saat berada dikediamannya pada 1 bulan yang lalu. Sudah kita lakukan P21 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa."

Dikatakan Alex, tersangka ini merupakan salah satu kurir sabu. Dimana barang tersebut dari pengakuan tersangka dipesan oleh napi berinisial PN di Lapas Bengkulu karena saat penangkapan sabu ditemukan masih berada di dalam klip bening. Selain itu menurut Alex, barang tersebut ditotalkan dengan uang jutaan rupiah. Selain sabu, juga diamankan handphone milik tersangka dan alat timbangan.

"Barangnya dari luar Bengkulu. Dia menjemput langsung barang tersebut. Menurut tersangka, barang ini ia dapatkan dari Lapas. Namun kita sudah melakukan koordinasi, sehingga kita sudah tetapkan tersangka oleh napi berinisial PN tersebut."

Pihaknya juga terus bersinergiritas bersama jajaran Lapas Bengkulu dalam mewujudkan bersih dari narkoba. Kedepan Alex berharap seluruh Lapas dan Rutan Bengkulu dapat menjadi kawasan bersinar atau bersih dari narkotika. Ini sesuai program yang ada saat ini. "Kita berterimakasih terhadap pihak Lapas dengan sinergitas bersama dalam mencegah adanya peredaran narkoba ini. Tentunya kita berharap, walaupun ditengah kondisi covid -19 saat ini, perang melawan narkoba harus tetap digencarkan."

Sebanyak 4,33 gram tersebut langsung dimusnahkan dengan diblender. Sedangkan handphone dan alat timbang diberikan ke pihak jaksa untuk menjadi alat bukti. Atas perbuatan tersangka, dia  diancam penjara minimal 5 tahun. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: