Belajar Daring Tidak Memberatkan Siswa

Belajar Daring Tidak Memberatkan Siswa

RBO >>> BENGKULU >>>  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu dalam Surat Edaran (SE), nomor : 420/841/II.D.DIK/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2021/2022, ada 6 point penting yang harus diterapkan oleh seluruh sekolah, baik itu jenjang TK/PAUD, SD, SMP se-Kota.

SE itu, merupakan hasil tindak lanjut dari SE Walikota Bengkulu nomor : 360/22/BPBD/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. "Ya, SE ini mulai berlaku hari ini (Senin-red). Sebab, tahun ajaran baru sudah dimulai. Untuk itu, kami minta seluruh sekolah dapat mematuhi dari SE yang kami buat ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikbud Kota, Drs. Zainal Azmi, M.TPd, kepada radarbengkuluonline.com saat dihubungi Minggu (11/7).

Dijelaskannya, 6 point yang wajib ditaati oleh seluruh sekolah, pertama, tahun ajaran baru 2021-2022 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021. Kedua, tidak melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), atau kegiatan sejenis yang menghadirkan siswa-siswi ke sekolah yang akan mengakibatkan potensi terjadi kerumunan. Ketiga, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Keempat, guru dan tenaga pendidik melaksanakan aktivitas 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan menyusun jadwal pemberlakuan WFH dan WFO tersebut diketahui oleh Kepala Dinas. Kelima, pola pemberlakuan pembelajaran online pada setiap mata pelajaran maksimal 30 (tiga puluh ) menit.

"Point terakhir, tetap mengoptimalkan target capaian dari proses KBM, dengan tidak memberatkan peserta didik dalam memberikan tugas-tugas tambahan pada KBM tersebut," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: