BPN Sukses Gelar Rapat Koordinasi Reforma Agraria di Kepahiang
RBO >>> KEPAHIANG >>> Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang sukses menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kepahiang tahun 2021, bertempat di Hotel Sandhyka, Selasa, (13/07). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid., MM, IPU, dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu, Kadis SDA Provinsi Bengkulu beserta OPD terkait di Lingkungan Pemkab Kepahiang. Rapat ini bertemakan membangun sinergitas antara lembaga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset reforma serta memberdayakan tanah masyarakat.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid., MM, IPU saat diwawancarai menjelaskan, bahwa Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah. Yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. "Ya, ada lahan Eks PT. Sarana Mandiri untuk Kebun Teh akan dijadikan objek reforma agraria. Akan dirilis dulu kemasyarakat. Kemarin kita melakukan pengukuran seluas 58 hektar bertempat di Desa Air Sembiang, Kecamatan Kabawetan."
Lanjutnya, tanah tersebut akan didistribusi kepada masyarakat disana. Tentu ada aturan. Pertama, mereka betul-betul penduduk disekitar sana, mempunyai KK dan KTP disana. Bukan orang luar dan profesi petani berkebun dengan harapan nanti dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat petani disana dan mampu mengurangi angka kemiskinan. "Teknisnya nanti tentu ada reforma agraria yang dikomandoi oleh Kepala BPN Kepahiang. Berharap gugus tugas mampu mengkoordinir dengan sebaik-baiknya nanti. Jangan sampai tanah tersebut diperjual belikan."
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Romeli Santiago Abbas, S.SiT, MH mengatakan, tim gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten Kepahiang tahun 2021 dibentuk surat keputusan Bupati Kepahiang No 35.1.137 tahun 2021, tangal 15 Februari 2021 yang diketuai Bupati Kepahiang dan beranggota 23 orang. Sebagai perwujudan penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kepahiang.
"Ya, sesuai dengan perintah dari bapak Bupati tadi, terkait dengan lahan Eks PT. Sarana Mandiri akan didistribusikan kepada masyarakat disana. Nanti tanah tersebut akan diberikan kepada masyarakat disekitar sana, bukan orang luar. Masyarakat yang layak mendapatkan tanah itu nanti langsung mendpat sertifikat hak milik," jelasnya.
Lanjutnya, untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka sebagai pemegang tanggung jawab saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini. Tujuan diselenggarakan Reforma Agraria yaitu mengurangi ketimpanan penguasaan dan pemilik tanah dalam rangka menciptakan keadilan, mengurangi sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. (crv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: