Bupati Berhentikan Kades Pondok Baru Selagan Raya

Bupati Berhentikan Kades Pondok Baru Selagan Raya

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA berhentikan Kepala Desa (Kades) Pondok Baru, Suswandi. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 Tahun 2021 tentang pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Dimana keputusan itu berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com membenarkan bahwa ada keputusan Bupati Mukomuko terkait dengan pemberhentian Kades Pondok Baru. Menurutnya, Pemberhentian itu berlandaskan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Kemudian laporan dan usulan BPD tersebut diproses hingga keluarlah keputusan bupati. "Tapi yang jelaskan adanya usulan dari pihak BPD gitu. Ya jadi proses tindak lanjutnya dari situ kira-kira seperti itu," ucap Gianto saat dihubungi tadi siang.

Kepala Dinas PMD mengklaim bahwa pihaknya beberapa waktu dulu sudah pernah memberikan pembinaan. Menurutnya, terkait dengan pembinaan tidak hanya dilakukan oleh PMD. Tetapi juga melibatkan dinas terkait. "Disitukan tidak hanya PMD. Kan melibatkan dinas terkait. Memang kalau secara apa belum. Secara lisan pertemuan dulu sudah, ya ketemu pembinaan."

Di samping itu Plt Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, alasan pemberhentian Suswandi sebagai Kades Pondok Baru sudah tertuang jelas dalam Keputusan Bupati. "Dasar dan alasannya sesuai Keputusan itu.

" Sementara Kepala Desa Pondok Baru yang diberhentikan, Suswandi saat dikonfirmasi wartawan radarbengkuluonline.com terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Pondok Baru, ia enggan memberikan komentar.

Poin pertimbangan yang tercantum dalam Keputusan Bupati Mukomuko tersebut, yang menjadi dasar pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru yaitu, berdasarkan surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko Nomor: 008/004/BPD-PB/SR/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pengaduan indikasi penyelewengan Dana Desa 2020.(ide/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: