Pelayanan Rekaman KTP-el di Kepahiang Ditunda Dulu

Pelayanan Rekaman KTP-el di Kepahiang Ditunda Dulu

RBO >>>  KEPAHIANG >>>  Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah M.Si melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Oly Stupeu, SH saat ditemui di ruangkerjanya menyampaikan, berpedoman dengan Surat Edaran (SE) Dirgen Dukcapil Kemendagri dan Surat Edar (SE) Bupati, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepahiang, untuk perekaman KTP-El ditiadakan atau ditunda sementara waktu. Ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau (Covid-19).

"Ya, sebenarnya penutupan sementara layanan di kantor ini merupakan upaya kami untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, sesuai dengan isi SE Bupati, terdapat pembatasan kegiatan masyarakat," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Untuk sementara,lanjutnya, pelayanan di Kantor Disdukcapil ditutup, tetapi kantor tidak libur. Masih tetap ke kantor. ''Meski ditutup sementara, pelayanan dukcapil tetap berjalan dengan catatan kami hanya melayani masyarakat yang bebenar-benar darurat saja. "Bagi warga yang sudah melakukan permohonan sebelumnya, kami akan tetap menyelesaikannya. Ini untuk menghindari kerumunan dalam pengambilan dokumen kependudukan, sehingga sementara akan kami kirimkan dokumen digital. Karena fisiknya dapat diambil setelah kantor buka kembali."

Dalam kesempatan ini ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khusus di Kabupaten Kepahiang, bagi yang ingin membuat KTP-El untuk sementara waktu ditunda dulu sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Karena tidak boleh melakukan kerumunan di masa pandemi. Perlu diketahui, penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kepahiang saat ini masih tinggi. Belum ada tanda-tanda akan berakhir. "Maka dari itu, kami minta masyarakat untuk sementara waktu tunda dulu lah untuk pembuatan KTP." (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: