Kemenag Kepahiang Serahkan Izin Tiga Majelis Taklim

Kemenag Kepahiang Serahkan Izin Tiga Majelis Taklim

RBO >>>  KEPAHIANG >>> Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyerahkan izin operasional terhadap 3 majelis taklim yang baru dibentuk oleh masyarakat. Yakni MT Thoriqul Jannah, MT Al-Ikhlas dan MT Al-Istiqomah. SK izin operasional tersebut diserahkan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Yakni, majelis taklim yang dibentuk oleh masyarakat wajib terdaftar di Kementerian Agama.

Selain terdaftar itu , ketentuan lain pendirian majelis taklim ialah paling tidak terdiri dari 15 orang, memiliki daftar kepengurusan yang jelas, proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap baru diterbitkan SKT oleh Kementerian Agama.

"SK izin operasional majelis taklim yang merupakan bentuk pengakuan majelis taklim oleh pemerintah, kita sudah serahkan 3 izin operasional majelis taklim," ujar Kasi Bimas Islam, H. Lukman, S.Ag MM kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dengan keluarnya izin operasional ini, lanjutnya, diharapkan majelis taklim lebih percaya diri untuk melaksanakan kegiatan keagamaan ditengah-tengah masyarakat. "Mejelis taklim yang sudah memperoleh izin operasional nantinya akan diberikan pembinaan secara berkesinambungan dengan kunjungan rutin dari para penyuluh agama dan diberikan buku pedoman pengelolaan majelis taklim."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: