Salat Idul Adha di Kepahiang Dibolehkan di Masjid

Salat Idul Adha di Kepahiang Dibolehkan di Masjid

RBO >>>  KEPAHIANG <<< Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di masjid. Pengurus masjid dan masyarakat dapat menggelar Salat Id di masjid dengan syarat penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat guna mencegah penyebaran covid-19.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Arsan S Ibrahim melalui Kasi Bimas Islam, Lukman kepada radarbengkuluonline.com kemarin mengatakan, secara umum pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk Salat Id di rumah. Namun bila tetap ingin melaksanakan salat di masjid, maka dibolehkan dengan ketentuan jamaah salat hanya 50 persen dari kapasitas masjid. “Ya, kami tetap mengimbau pada masyarakat agar salat di rumah aja, terutama daerah yang punya kasus covid dan bagi yang tetap mau salat Id di masjid izin gugus covid dahulu,” ujar Lukman. Lanjutnya, penyelenggara atau panitia harus menyiapkan cuci tangn. Kemudian para jamaah mesti memakai masker serta menjaga jarak sesuai ketentuan. Jamaah harus memastikan diri mereka benar-benar sehat sebelum berangkat ke masjid. “Jadi, pelaksanaan salat diserahkan sepenuhnya kepada pengurus dan khutbah pendek aja,” tambahnya. Lebih lanjut disampaikannya, meski demikian, berdasarkan hasil diskusi Kemenag dan Pemda Kepahiang, Lukman juga menambahkan, pelaksanan salat Idul Adha harus benar-benar menerapkan prokes yang dianjurkan pemerintah. “Namun pelaksanaannya, kita minta setiap pengurus masjid berkoordinasi dengan tim gugus tugas dan menjalani prokes."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: