Desa Diminta Lengkapi SPJ DD 8 Persen

Desa Diminta Lengkapi SPJ DD 8 Persen

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Selagan Raya harus melengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) sebesar 8 persen. Dimana dana tersebut khusus untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan kewenangan desa. Desa diminta merealisasikan dana tersebut dengan catatan harus sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis, yaitu untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com mengatakan, kegiatan yang bersumber dari DD sebesar 8 persen itu merupakan program nasional yang harus disukseskan masing-masing desa. Dimana kondisi penyebaran Covid-19 di tanah air saat ini belum bisa dikendalikan. Penularan virus ini masih saja terjadi. "DD sebesar 8 persen tersebut jangan sampai disalahgunakan. Setiap kegiatan yang direalisasikan harus jelas pertanggung jawabannya. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis."
Ditambahkan Gianto, selain merealisasikan DD sebesar 8 persen, masing-masing desa juga diwajibkan mengalokasikan dana khusus untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DD. Tahun 2021 ini banyak program yang harus direalisasikan oleh desa. Semua desa harus bergerak melakukan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan dana yang sudah dialokasikan dari DD. "Penyaluran BLT-DD juga merupakan program nasional yang harus disukseskan masing-masing. Namun semua dokumentasi pertanggung jawabannya harus jelas." (ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: