Diberhentikan, Kades Mengadu ke Ketua DPRD Mukomuko
Editor:
radar|
Senin 19-07-2021,14:06 WIB
RBO >>> MUKOMUKO >>> Dua orang Kepala Desa (Kades) yang diberhentikan oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, yakni Suswandi sebagai Kades Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, dan Sumanto sebagai Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, telah mengadukan prihal pemecatan mereka kepada Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. Ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Mukomuko.
Kata Ali, keduanya menyatakan tidak menerima keputusan Bupati yang telah memberhentikan mereka. Kedua Kades itu mengadukan nasib mereka kepada legislatif sebagai upaya mendapat keadilan. Mereka berharap legislatif dapat menindaklanjuti permasalahan ini sesuai peran dan kewenangan DPRD.
Pasca SK pemberhentian diterima oleh Suswandi dan Sumanto, kemudian mencuat ke publik, soal pemberhentian Kades ini terus "begemuruh" dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Mukomuko.
Melihat suasana pasca pemecatan Kades ini, menurut Ali, kemungkinan hal ini bakal berbuntut panjang. Setidaknya dari lembaga legislatif akan memproses aduan dari kedua Kades tersebut. "Mengenai pemberhentian beberapa Kades oleh saudara Bupati ini, sepertinya bakal berbuntut panjang," kata Politisi Golkar ini dalam keteranganya kepada radarengkuluonline.com kemarin.
"Dua orang Kades yang diberhentikan, Jumat sore (16/7) kemarin mendatangi kami secara kelembagaan. Keduanya menyatakan keberatan atas SK pemberhentian mereka. Keduanya berharap aduan ini ditindaklanjuti oleh lembaga," ujarnya lagi.
Menyikapi permohonan dari kedua Kades yang telah dipecat itu, Ali sebagai Ketua DPRD telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I, DPRD Mukomuko, Armansyah, ST. Menurutnya, pihak legislatif bakal memanggil sejumlah OPD dan pihak terkait lainnya dari eksekutif.
"Rencananya Senin besok (hari ini) Komisi I akan memanggil dinas, instansi terkait yang berhubungan dengan pemecatan ini. Nanti akan dilaksanakan dengar pendapat," sampai mantan Aktivis 98 ini.
Tentu, lanjut Ali, mengenai sikap lembaga terkait dengan pemecatan Kades ini, menunggu masukan dari Komisi I. "Tentunya lagi, setelah Komisi I melakukan dengar pendapat dan meminta keterangan sejumlah pihak. Apa sikap lembaga DPRD? kita beri waktu dulu kepada Komisi I mendalami permasalahan yang sebenarnya," pungkas Ali.
Kades Manjunto Jaya Juga Pecat
Kabar terbaru, selain Kades Pondok Baru, Suswandi dan Kades Selagan Jaya, Sumanto, ternyata ada satu orang lagi Kades yang diberhentikan oleh Bupati. Yakni Kades Manjunto Jaya, Dwi Sartika Sari. Sehingga, total Kades defenitif yang dipecat Bupati Sapuan sebanyak 3 orang.
Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto ketika dikonfirmasi kemarin, membenarkan jika Kades Manjunto Jaya telah diberhentikan oleh Bupati. Kata Abdiyanto, sepengetahuannya, 3 Kades itu diberhentikan Bupati diwaktu yang hampir bersamaan. Yakni akhir Juni lalu.
"Benar (Kades Manjunto Jaya diberhentikan). Salah satu alasannya membuat kegaduhan publik," kata Abdiyanto. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: