14 WBP Rutan Bengkulu Terima Asimilasi Perayaan Idul Adha

14 WBP Rutan Bengkulu Terima Asimilasi Perayaan Idul Adha

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bengkulu mendapatkan asimilasi di Idul adha 1441 H tahun ini. Asimilasi ini diberikan mulai pada 6 Juli lalu."Setelah sebelumnya pendataan warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan asimilasi berupa kelengkapan dokumen maupun persyaratan substantif ada sebanyal 14 WBP, ini program dalam persiapan mereka dalam bebas," terang Karutan Kelas IIB Malabero Bengkulu Tutut Prasetyo kepada radarbengkuluonline.com tadi pagi..

Kemudian Tutut mengatakan, dalam asimilasi tersebut disebutkan perkara pembunuhan, perampokan, Korupsi, terorisme, asusila, perlindungan anak dan narkotika lebih dari 5 tahun masa tahanan tidak mendapatkan asimilasi Covid 19. "Disini juga kami tegaskan bahwa layanan asimilasi ini tidak dikenakan biaya maupun layanan lainnya di Rutan Malabero."

Setelah menerima program ini, lanjut Karutan, warga binaan masih diwajibkan lapor dan dalam pengawasan dari pihak Bapas Bengkulu yang ketat. Apabila tidak mampu menjaga sikap baik, maka dikenakan sanksi. "Asimilasi ini berdasarkan penetapan dari Kemenkumham RI Nomor 24 tahun 2021, namun apabila ternyata warga binaan yang dipulangkan tidak mampu menjaga sikap baik, apalagi mengulangi tindak pidana, maka akan dijemput kembali dan menjalani masa tahanan serta ditambah lagi hukuman."

Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam aturan Pasal 2 tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana: a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika; b. terorisme; c. korupsi; d. kejahatan terhadap keamanan negara; e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

(2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana: a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana; c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang￾Undang Hukum Pidana; atau d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(4) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: