Kapolres Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Kapolres Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Sempat Seret 2 Nama PNS Mukomuko

RBO >>>  MUKOMUKO >>> Salah seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Mukomuko ditangkap akibat diduga terlibat kasus narkoba. Penangkapan dilakukan sendiri oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH bersama tim Satres Narkoba pada Kamis (15/7) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Oknum anggota Polri itu berinisial MN (40), berpangkat Bripka. MN tidak diamankan sendiri, istrinya berinisial SM (36) juga diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Air Manjuto. Kemudian tim melakukan penggeledahan dikediaman mereka yang beralamat di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan barang bukti (BB). Dari penangkapan oknum polisi bersama istri ini, sempat diamankan 2 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mukomuko dan 8 warga sipil. 2 PNS Mukomuko dan 8 warga sipil terseret dalam kasus ini karena nama mereka disebut-sebut oleh tersangka MN sebagai pemakai.

"Pada malam itu juga, tim langsung menjemput 10 orang warga. 2 diantaranya PNS Mukomuko. Setelah kita interogasi, ternyata tidak ada bukti yang menguatkan 10 orang tersebut dijadikan tersangka. Namun begitu, sebanyak 10 orang itu jadikan saksi dalam perkara ini. Untuk saat ini, 10 orang itu kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy melalui Kasat Narkoba, AKP Teguh Budiyanto, SE dalam press release tadi siang.

Disampaikannya, kronologis penangkapan Bripka MN bermula pihaknya mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Air Manjunto. Mendapatkan informasi itu anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolres bergerak cepat. MN dan SDM, langsung ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Air Manjunto, dan melakukan penggeledehan di rumah pelaku. Dari penggeledahan itu ditemukan 2 paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merk DD cream warna kuning abu-abu.

Diamankan juga barang bukti lain berupa 17 lembar plastic klip warna bening, uang sebesar Rp 200 ribu, 3 buah korek api gas, 1 buah kotak permen warna biru tua yang berisi 2 buah kaca pirex, 1 buah gulungan kertas timah rokok yang tersambung dengan tangkai cotton boot, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah alat hisap sabu, 3 unit HP, 1 buah tas pinggang warna hitam berlambang Polda Bengkulu, dan 1 lembar kertas skop warna kuning. "Seluruh barang bukti, sudah diamankan. Termasuk kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat.

Ditanya apakah kedua tersangka itu bertindak sebagai pengedar, Kasat Narkoba mengaku masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Teguh.

Dalam press release kemarin, Kasat Narkoba juga merilis tangkapan lain. Jajaran Polres Mukomuko juga mengamankan pelaku inisial WG (19), warga Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Mukomuko, di jembatan pantai abrasi, Kamis (15/7) sekitar pukul 12.40 WIB siang.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 4 paket kecil ganja yang dibungkus kertas minyak warna coklat. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yaitu sepeda motor honda Scoopy BD 5257 NU, 1 unit HP, dan 1 buah kaca pirex. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari sebelumnya atau pada Rabu (14/7) Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku inisial AE (29) warga Desa Kambang, Kecamatan Lenggayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku ditangkap karena memiliki dan menyimpan 2 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.

Pelaku dan barang bukti sabu berikut sepeda motor Honda Vario BH 6134 BP diamankan di Mapolres. Ditanya apakah keempat tersangka terlibat narkoba tersebut ada kaitan atau hubungannya. Kasat Narkoba menegaskan, tidak. "Dari tiga perkara dan empat tersangka tersebut, tidak ada kaitannya. Yang jelas perkara narkoba yang terungkap ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Dan, pak Kapolres menegaskan tidak ada yang kebal hukum. Termasuk oknum anggota Polri jika terbukti terlibat narkoba akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku." (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: