Walikota Bengkulu Kembali Perpanjang PPKM Mikro
RBO >>> BENGKULU >>> Demi melindungi rakyatnya dan menekan tren angka positif Covid-19 di Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE dan Wakil Walikota, Dr. Dedy Wahyudi, MM kembali melakukan perpanjangan PPKM Mikro. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 360/146/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Dalam SE itu, ada 10 point penting yang wajib ditaati oleh masyarakat Kota Bengkulu. SE tersebut, juga meneruskan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021, tanggal 20 Juli 2021 tentang perpanjangan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengpotimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Pertama, tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan, seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, kegiatan seni, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, kegiatan wisata, dan pelatihan/seminar/rapat. Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja seluruh instansi pemerintahan, lembaga, BUMN, BUMD dan swasta, wajib menerapkan WFH sebayak 75 persen, dan 25 persen lagi WFO.
"Untuk poin ketiga, kegiatan belajar mengajar pelajar dari jenjang TK/PAUD/RA, MI/SD, MTs/SMP, SMA/SMK/MA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah kota dilakukan secara daring. Selain itu, point keempat, yang juga harus dipahami bagi pusat perbelanjaan dan sebagainya, pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/perdagangan jam buka dibatasi sampai 17.00 WIB, dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, dengan prokes secara ketat," kata Walikota saat membacakan point SE tersebut, Kamis (22/7).
Sedangkan untuk point kelima, pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, keuangan, perhotel dan sebagainya yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, bisa beroperasi sampai 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan prokes lebih ketat. Keenam, lanjutnya, untuk pelaksanaan makan/minum ditempat, baik yang berada dilokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall, dibatasi hanya 25 persen dan sampai pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui take away (bungkus) tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
"Point ketujuh, untuk restoran/rumah makan/warung makan, hanya melayani pesan-antar, take away dapat beroperasi 24 jam. Delapan, kegiatan akad nikah boleh digelar, dibatasi maksimal 30 orang, dengan prokes ketat. Sembilan, pelaksanaan kegiatan ibadah, bagi umat Islam, Katolik, Nasrani, Hindu, Protestan, Budha dan agama lainnya, sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. Terakhir, sepuluh, SE ini berlaku dari tanggal 21 Juli 2021, sampai 25 Juli 2021 atau sampai Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya." (ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: