Edukasi Masyarakat dengan Literasi Digital

Edukasi Masyarakat dengan Literasi Digital

RBO, Rejang Lebong - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI/Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

Ada 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Bengkulu yaitu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Tenaga Ahli Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, FERY MURTININGRUM, S.P.,M.SI pada sesi Budaya Digital memaparkan tema “MENGENAL LEBIH JAUH CARA MENYUARAKAN PENDAPAT DI DUNIA DIGITAL”. Dalam pemaparannya, Fery menjelaskan cara menyampaikan pendapat dapat dilakukan secara lisan, tertulis, maupun unjuk rasa demontrasi dan pawai. Cara menyuarakan pendapat di dunia digital diantaranya, hindari opini provokatif, ketahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat yang ingin disampaikan, dan menyuarakan pendapat dengan cara dan bahasa yang baik serta sopan. Kebebasan menyuarakan pendapat harus disertai dengan argument yang kuat dan masuk akal, serta penyampaian pendapat hendaknya dilandasi keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.

Sedangkan Etika Digital, DR. FAKHRUDDIN, S.AG.,M.PD.I Direktur Pascasarjana IAIN Curup Kab. Rejang Lebong. Fakhruddin mengangkat tema “MORAL DAN TANGGUNG JAWAB DI ERA DIGITAL”. Fakhruddin menjelaskan, dengan berkembangnya teknologi digital secara pesat, muncul berbagai permasalahan dalam penerapannya di masyarakat sehingga diperlukan tata cara atau etika dalam teknologi informasi tersebut. Contoh isu-isu pokok yang berhubungan dengan etika yaitu, cybercrime, cyber ethics, dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Etika berinternet ialah kondisi dimana komunikasi antar individu dalam sebuah dialog. Misalnya, komunikasi menggunakan email dan pesan secara pribadi.

Sesi Kecakapan Digital, oleh MUHAMMAD YUNUS, S.KOM.,M.KOM (Dosen Politeknik Negeri Jember & RTIK Jember). Yunus memberikan materi dengan tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI INTERNET”. Yunus membahas beberapa tips positif, aman, dan kreatif berinternet antara lain, hindari privasi, validasi link mencurigakan, hindari install aplikasi mencurigakan, update software, waspadai peniru indentitas, gunakan verifikasi dua langkah, dan tidak mengakses konten illegal. Selanjutnya, beberapa tips aman jaga anak saat bermain internet di masa pandemic seperti, berkomunikasi dengan terbuka, memanfaatkan fitur perlindungan teknologi, dan berikan anak ruang untuk berekspresi dan mengekspresikan diri.

Narasumber terkahir pada sesi Keamanan Digital, oleh ANDRY PRIYANTO (PIC Global Cyber Indonesia). Andry mengangkat tema “PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK PATEN DI RANAH DIGITAL”. Dalam pemaparannya, Andry menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan undang-undang di bidang HKI seperti, UU Hak Cipta, Paten, desain industry, rahasia dagang, varitas tanaman, sirkuit terpadu, dan merek. Lindungi ide kreatif dari pencurian menjiplak ide kreatif.

Webinar diakhiri oleh YULIE SUCITA (Influencer dengan Followers 10,7 ribu). Yulie menyimpulkan tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, menyuarakan pendapat harus disertai dengan argument yang kuat dan masuk akal, etika internet untuk bermedia sosial secara positif, aman berinternet dengan hindari membagikan data pribadi, serta hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan undang-undang di bidang HKI seperti UU Hak Cipta. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: