Laporan “Bermasalah” PAW Komisioner KIP Jalan Lamban

Laporan “Bermasalah” PAW Komisioner KIP Jalan Lamban

RBO, BENGKULU - Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Tri Susanti, SH yang meninggal dunia, belum bisa diproses alias ditunda oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya surat usulan atau laporan yang disampaikan KIP Provinsi Bengkulu sebelumnya, masih ada poin yang terkesan belum sesuai dengan regulasi atau bermasalah. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, M.Si mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Provinsi terkait PAW komisioner KIP Provinsi Bengkulu ini. "Dari koordinasi itu diketahui jika surat usulan atau laporan yang disampaikan KIP beberapa waktu lalu, masih ada yang belum sesuai regulasi," ungkap Jonaidi, Rabu (28/7). Sehingga, lanjut Jonaidi, KIP terlebih dahulu harus merevisi surat usulan atau laporan tersebut. Hanya saja revisi yang dimaksud sampai sekarang belum disampaikan kembali ke Komisi I DPRD Provinsi. "Secara otomatis kitapun belum bisa memprosesnya. Kalau surat itu sudah disampaikan kembali, barulah kita sampaikan ke Pemprov," kata Jonaidi. Menurutnya, penyampaian usulan PAW ke Pemprov nanti, tentunya melalui unsur pimpinan atas nama kelembagaan. Agar Gubernur bisa segera meng-SK-kan, sekaligus melantik komisioner yang berganti melalui proses PAW. "Secara prinsip sebenarnya tidak ada persoalan lagi, tinggal kita menunggu perbaikan surat usulan atau laporan dari KIP Provinsi," tegas Jonaidi. Disinggung pengganti, Jonaidi menerangkan, sesuai mekanisme dan aturan, nomor urut 6 saat seleksi komisioner KIP yang naik untuk menggantikan komisioner yang meninggal dunia. "Jadi tidak ada yang namanya seleksi ulang lagi. Karena komposisi 10 besar komisioner KIP merupakan hasil seleksi yang legal dan sesuai peraturan," ujarnya. Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Albert Satya Jaya, SE mengatakan, terkait proses PAW ini pihaknya sudah menyampaikan surat laporan kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. "Kewenangan kita hanya sebatas melaporkan saja bahwa ada komisioner KIP yang meninggal dunia. Sehingga harus dilakukan pergantian, dan masa jabatan kita masih satu tahun lebih," singkat Albert. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: