Petugas Putar Balikkan 27 Kendaraan
Editor:
radar|
Jumat 30-07-2021,19:50 WIB
RBO >>> BENGKULU >>> Pos Penyekatan di 2 titik lokasi di Kota Bengkulu setelah adanya penerapan PPKM level IV sepenuhnya dilaksanakan dengan kebijakan Pemda Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno, S.Sos., M.H Jumat (30/07) mengatakan, penjagaan di Pos penyekatan di 2 lokasi yang ada di Perbatasan Betungan dan Simpang Nakau Kota Bengkulu tidak sepenuhnya dilakukan selama 24 jam penuh. Namun demikian, Sudarno juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mempercepat penanggulangan penyebaran virus covid 19 yang kian hari kian mengkhawatirkan. "Saya minta masyarakat dapat bekerjasama dalam mempercepat penanggulangan Covid di Bengkulu," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Dijelaskan oleh Kabid Humas, untuk saat ini Pos Penyekatan hanya dilakukan di Kota Bengkulu. Ini dikarenakan penerapan PPKM Level IV dari pemerintah pusat hanya berlaku di Kota Bengkulu. Akan tetapi untuk implementasi penyekatan perbatasan setiap kabupaten sepenuhnya kebijakan dari setiap Pemda yang ada di Provinsi Bengkulu. "Ya, jika kebijakannya ada penyekatan. itu hak dari Pemdanya. Seperti halnya Kabupaten Lebong, kami sifatnya mendukung penuh langkah yang diambil Pemda dalam percepatan penanggulangan penyebaran virus covid 19," tambahnya.
Selain itu, petugas kepolisian bersama dengan personel TNI dan tenaga kesehatan terus melaksanakan Pengamanan serta penyekatan di perbatasan seluruh Kota Bengkulu. Salah satunya di Simpang Nakau, antisipasi kendaraan yang masuk dari Arah Bengkulu Tengah menuju ke Kota Bengkulu. Penyekatan serta pengamanan jalur perbatasan Kota Bengkulu ini dalam rangka PPKM Level 4 di Kota Bengkulu, sehingga pemeriksaan terhadap pengguna jalan darat baik dari luar Kota maupun dalam Kota Bengkulu di perbatasan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu di depan Pos Pol Nakau.
Sudarno mengatakan, kegiatan penyekatan serta pengamanan di perbatasan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan cara melakukan pemeriksaan surat keterangan vaksin dan hasil negativ Pcr/Rapid test antigen bagi penguna jalan darat yang menggunakan kendaraan pribadi/umum. “Pengguna perjalanan jalan darat rutin/wilayah aglomerasi diwajibkan membawa STRP atau Surat tanda keterangan perjalanan lainnya dan apabila pelaku perjalanan tidak memperlihatkan bukti surat keterangan vaksin dengan hasil negativ Pcr atau tidak ada surat rapid test antigen dan juga tidak membawa surat tanda keterangan perjalanan lainnya, maka pelaku perjalanan di anjurkan untuk memutar balik,” jelasnya.
Mulai sejak pagi tadi petugas sudah memutar balikan 27 unit kendaraan. Dengan rincian, mobil truk besar beroda empat berjumlah 2 unit, mobil beroda empat berjumlah 10 unit dan motor berjumlah 15 unit. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: