Level II , Pesta dan Hajatan Terapkan Prokes di Seluma

Level II , Pesta dan Hajatan Terapkan Prokes di Seluma

RBO >>>  SELUMA >>>  Maraknya penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini telah terjadi di beberapa Kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu. Bahkan beberapa Kabupaten saat ini telah menerapkan PPKM yang tak diperbolehkan lagi menggelar pesta ataupun hajatan yang menimbulkan kerumunan.

Di Kabupaten Seluma, sejauh ini masih diperbolehkan untuk menggelar hajatan atau pesta. Hal tersebut diketahui lantaran Kabupaten Seluma pada saat ini masih masuk pada zona level II. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Bupati Seluma, Erwin Oktavian, SE kepada radarbengkuluonline.com beberapa hari yang lalu.

"Untuk Kabupaten Seluma masuk level II, sehingga untuk hajatan masih diperbolehkan. Dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes)," ujar Bupati Seluma saat membuka penyaluran bantuan beras di kantor Camat Seluma.

Bupati Seluma selaku Ketua Satgas Covid-19 mengizinkan masyarakatnya untuk menggelar acara hajatan resepsi pernikahan, asalkan tetap mematuhi Prokes. Bupati Seluma juga masih akan menggelar rapat kepada tim Satgas Covid-19 Kabupaten Seluma, untuk membahas terkait dengan hal tersebut.

"Kita akan rapatkan terlebih dahulu terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan. In ya Allah kedepan nanti adanya perubahan," sampainya.

Meskipun demikian, acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan yang digelar dengan total kapasitas 50 persen. Serta tetap menerapkan Prokes. Ketentuan ini mengacu sesuai indikator organisasi kesehatan dunia (WHO). Kendati wajib menerapkan Prokes, namun dilapangan sejumlah lokasi tempat hajatan perserta pernikahan yang dijumpai hingga malam hari dan masih menggunakan sistem sajian prasmanan . Terlihat aturan tersebut luput dari perhatian Satgas Covid-19 Kabupaten Seluma.(one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: